Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Diduga Hamili Tetangga di Bawah Umur, Duda Lansia di Sidayu Diamankan Polres Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Minggu, 7 Desember 2025 | 16:32 WIB
DIAMANKAN : Tersangka SMI saat diamanakan oleh anggota Unit PPA Satreskim Polres Gresik.
DIAMANKAN : Tersangka SMI saat diamanakan oleh anggota Unit PPA Satreskim Polres Gresik.

RADAR GRESIK – Seorang pria berinisial SMI (61), berstatus duda dan tinggal di Kecamatan Sidayu, Gresik, ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap korban anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Korban, yang berinisial AKI (16), masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) dan juga merupakan warga Kecamatan Sidayu. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini diketahui tengah hamil.

Informasi yang dihimpun, dugaan asusila pertama kali terjadi sekitar bulan September 2025.

Saat itu, korban AKI disuruh ibunya untuk berbelanja di warung kelontong milik pelaku SMI, yang diketahui merupakan duda lansia yang tinggal sendirian.

Saat korban berbelanja, pelaku tiba-tiba memeluknya dari belakang dan menarik tangannya untuk diajak masuk ke kamar.

Di dalam kamar itulah korban diduga disetubuhi oleh pelaku. Setelah kejadian tersebut, pelaku memberikan uang kepada korban. Perbuatan ini diduga terus terulang dengan modus yang sama hingga berkali-kali.

Kasus ini terungkap dan dilaporkan ke Kantor Polres Gresik setelah korban diketahui hamil, dan pihak keluarga tidak terima ketika pelaku diduga meminta korban untuk menggugurkan kandungan.

Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Iya betul, pelaku sudah kami amankan,” ujar Ipda Hendri, Sabtu (6/12).

Ipda Hendri menambahkan bahwa pelaku langsung ditahan di Mapolres Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku diketahui dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#anak dibawah umur #gresik #hamil #polres #SIDAYU