RADAR GRESIK – Dua terdakwa kasus penambangan ilegal (Galian C) di Gresik, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Vonis ini tergolong lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ersin pada Selasa (18/11) memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Majelis Hakim menilai vonis yang lebih ringan diberikan lantaran terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
"Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 bulan penjara," tutur Ketua Majelis Hakim.
Menanggapi hukuman tersebut, JPU Imamal Mutaqqin masih menyatakan sikap pikir-pikir. Pihak JPU sebelumnya menuntut hukuman lebih berat karena kedua terdakwa terbukti sengaja melakukan pengerukan lahan tanpa dilengkapi perizinan yang sah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Selama melakukan tindakan ilegal, ada terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp 200 ribu setiap rit," ungkap JPU.
Di sisi lain, kedua terdakwa sempat mengelak tidak mengetahui bahwa aktivitas penambangan yang mereka lakukan menyalahi prosedur.
"Itu tanah pribadi bekas tambak dan sudah tidak terpakai. Kami baru 3 hari beroperasi," ungkap Ali Imron dalam persidangan.
Usai pembacaan vonis, kedua terdakwa masih diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut. (yud/han)
Editor : Hany Akasah