RADAR GRESIK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Tersangka berinisial FH (40), warga Kecamatan Bungah, Gresik, diamankan karena tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga 2025.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi.
“Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar AKBP Rovan, Rabu (12/11).
Dari hasil penyelidikan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bungah, Gresik. Perbuatan terlarang itu pertama kali dilakukan pada Juli 2021, saat korban masih duduk di bangku SMP, dan berlangsung berulang kali hingga Mei 2025.
AKBP Rovan menjelaskan bahwa modus tersangka untuk melancarkan aksinya adalah dengan membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolahnya.
Namun, jika korban menolak, tersangka justru mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah korban.
“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” ucapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka FH dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
AKBP Rovan menegaskan bahwa Polres Gresik terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolres mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak, serta edukasi tentang batasan tubuh.
“Bangun komunikasi terbuka dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah