RADAR GRESIK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis maksimal berupa penjara seumur hidup kepada Sah Rama (36) alias Syahrama.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang driver ojek online perempuan, Sevi Ayu Claudia.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, M. Aunur Rofig. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur perencanaan sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Baca Juga: Jaga Daya Beli Warga, Anggota Komisi XI DPR RI Jiddan Gelontor Bantuan Lebaran untuk Ojol
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang diperbarui menjadi Pasal 459 KUHP 2023,” tegas Aunur Rofig saat memimpin persidangan di Gresik.
Majelis hakim menilai aksi keji pria asal Sidoarjo tersebut dilakukan dengan matang. Fakta persidangan mengungkap bahwa korban yang berusia 30 tahun sengaja dijadikan sasaran.
Hal yang memberatkan posisi terdakwa adalah statusnya sebagai residivis; Syahrama diketahui pernah dihukum dalam kasus pembunuhan serupa di Pengadilan Negeri Sidoarjo sebelumnya.
Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi dan telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. Tak hanya menghilangkan nyawa, terdakwa juga terbukti menguras harta benda milik korban setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut.
“Terdakwa juga terbukti mengambil uang milik korban setelah melakukan pembunuhan, sehingga menimbulkan kerugian materiil,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Mendengar vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya, Syahrama tak mampu membendung air mata. Ia tampak terus terisak dan tertunduk lesu saat digiring petugas kembali ke ruang tahanan. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya saat awak media mencoba meminta keterangan.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berencana Driver Ojol di Gresik, Pelaku Dituntut Penjara Seumur Hidup
Melalui penasihat hukum dari Posbakum, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal ini membuat vonis hakim belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni penjara seumur hidup.
Kasus yang menggegerkan publik ini bermula pada 28 Juli 2025, saat warga Kecamatan Kedamean, Gresik, digemparkan oleh penemuan jasad perempuan di dalam kardus di tepi jalan.
Identitas korban kemudian terungkap sebagai Sevi Ayu Claudia, seorang pejuang nafkah di jalanan asal Sidoarjo yang hidupnya berakhir tragis di tangan terdakwa. (yud/han)
Editor : Hany Akasah