RADAR GRESIK – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras berbahaya jenis pil logo LL dan meringkus dua orang tersangka.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 2.921 butir pil dobel L dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (25/3) sekitar pukul 06.00 WIB di area parkir sepeda motor KM 24, Jalan Raya Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.
Baca Juga: Eratkan Silaturahmi, Kejari Gresik Gelar Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadan
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka pertama berinisial KA (33), seorang warga Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai adanya transaksi obat keras ilegal.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa awalnya anggota di lapangan menemukan 19 butir pil LL dari tangan seorang saksi berinisial AA yang baru saja membeli barang haram tersebut dari tersangka KA. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka KA, anggota kami menemukan tambahan 1.219 butir pil LL yang disimpan dalam tas selempang, kaleng rokok, serta plastik klip," ujar AKP Ahmad Yani saat memberikan keterangan resmi pada Senin (16/3).
Baca Juga: Khidmat Malam Selawe, Gus Yani Ajak Masyarakat Iktikaf Jemput Lailatul Qadar di Sunan Giri
Selain ribuan butir pil tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan KA, di antaranya uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1 juta, satu unit ponsel Oppo A58, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan tersangka saat beroperasi. Secara total, barang bukti dari tangan tersangka KA mencapai 1.238 butir pil LL.
Tak berhenti di situ, AKP Ahmad Yani memimpin langsung pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama di atas KA.
Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 07.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. Di sana, petugas menangkap tersangka kedua berinisial ZA (31).
Baca Juga: Percikan Api Oven Pelet Hanguskan Penggilingan Padi di Balongpanggang Gresik
Dari hasil penggeledahan di rumah ZA, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah yang lebih besar, yakni 1.683 butir pil LL. Ribuan pil tersebut dikemas rapi dalam plastik klip, bungkus rokok, dan tas kresek hitam. Polisi juga menyita satu pak plastik klip kosong, uang tunai, serta ponsel Vivo Y19S Pro.
"Kedua tersangka KA dan ZA sudah dilakukan penahanan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Dedikasi 18 Tahun Merawat Tradisi, Petambak Ujungpangkah Kembali Tantang Kontes Bandeng Kawak
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu tanpa izin resmi. Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya di wilayah Gresik. (yud/han)
Editor : Hany Akasah