RADAR GRESIK – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap driver ojek online (ojol) perempuan asal Sidoarjo, Sevi Ayu Claudia (30).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terdakwa Syahrama (36) mengakui telah merencanakan "jebakan" sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban, Kamis (22/1).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Ainur Rofiq, terdakwa dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin mengenai motif di balik aksi kejinya.
Syahrama mengaku nekat membunuh rekan sesama driver ojol tersebut karena kesal utang sebesar Rp 5 juta tak kunjung dibayar.
Pancing Korban dengan Lowongan Kerja Terdakwa membeberkan kronologi awal saat dirinya memancing korban untuk datang ke sebuah toko dengan iming-iming lowongan pekerjaan.
Setelah korban datang dan sempat berbincang, terdakwa mulai menagih utang yang rencananya akan digunakan untuk biaya persalinan istrinya.
“Saya bosan janji-janji terus. Saya pukul bagian leher untuk menakut-nakuti supaya membayar utang. Namun saya panik saat kepala korban berdarah setelah saya pukul kembali, lalu saya banting,” aku terdakwa Syahrama di persidangan.
Terdakwa melanjutkan, dalam kondisi panik melihat korban masih merintih, ia kemudian menyekap mulut dan mencekik korban hingga tak bernyawa.
Setelah memastikan korban tewas, terdakwa menggasak uang tunai Rp 1,1 juta serta tiga unit ponsel milik korban. Jasad korban kemudian dibuang di kawasan Jalan Raya Kedamean menggunakan sepeda motor milik korban sendiri.
Hakim Geram dengan Sikap Terdakwa Suasana sidang sempat memanas saat Hakim M. Ainur Rofiq menunjukkan kekecewaannya terhadap terdakwa yang dinilai memberikan keterangan berbelit-belit, terutama saat disinggung mengenai unsur perencanaan pembunuhan. Terdakwa sempat menangis di kursi pesakitan, namun hal itu justru memicu ketegasan hakim.
“Jangan nangis, saya tidak butuh tangismu. Saya hanya butuh kejujuranmu. Karena kamu itu sudah ada niat untuk mengeksekusi nyawa korban,” tegas hakim Ainur Rofiq dengan nada geram.
Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Trilaksana, Diah, mencoba menggali sisi emosional terdakwa terkait urgensi uang Rp 5 juta tersebut. Terdakwa bersikeras bahwa faktor ekonomi dan kebutuhan mendesak untuk biaya persalinan istrilah yang membuatnya gelap mata dan emosi sesaat.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa terancam jeratan pasal pembunuhan berencana dengan sanksi pidana yang berat. (yud/han)
Editor : Hany Akasah