RADAR GRESIK – Meskipun sama-sama memberikan perlindungan kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme yang sangat berbeda dengan asuransi kesehatan swasta. Perbedaan mendasar ini perlu dipahami masyarakat luas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah badan hukum bentukan pemerintah yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Program ini memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh kepada seluruh penduduk Indonesia, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan dan telah mendaftar sebagai peserta," kata Janoe.
Tujuan utama program ini adalah mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), sesuai amanat undang-undang yang mewajibkan seluruh penduduk menjadi peserta JKN. Tujuannya tak lain demi memberikan akses pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan merata.
Janoe menyebut salah satu perbedaan paling mendasar terletak pada kepesertaan. Dalam JKN, tidak ada batasan usia siapa pun bisa menjadi peserta, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia.
Selain itu, seseorang yang ingin menjadi peserta JKN tidak melalui proses seleksi riwayat kesehatan. Artinya, meski seseorang sudah sakit, ia tetap bisa mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Hal tersebut tentunya berbeda dengan asuransi swasta yang biasanya melakukan seleksi kesehatan dan bisa menolak calon peserta dengan riwayat penyakit tertentu," jelasnya.
Perbedaan berikutnya terlihat pada iuran. Iuran BPJS Kesehatan tidak dibedakan berdasarkan risiko kesehatan peserta, melainkan berdasarkan segmen kepesertaan:
- Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Terdiri dari tiga kelas. Kelas 1 (Rp150 ribu), Kelas 2 (Rp100 ribu), dan Kelas 3 (Rp35 Ribu).
- Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU): Iurannya 5%, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja.
- Segmen yang ditanggung Pemerintah: Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibayarkan pemerintah pusat dan PBPU Pemda yang dibayarkan pemerintah daerah.
Meskipun beragam segmennya, Janoe menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan tidak pandang bulu. "Semua peserta mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang sama,” tegasnya.
Janoe menerangkan, meski iuran terjangkau, manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan sangat luas. Cakupannya meliputi pelayanan kesehatan dasar hingga penyakit berat dengan biaya tinggi.
Yang terpenting, pelayanan diberikan sesuai indikasi medis peserta dan tidak ada plafon biaya (batas maksimal biaya).
“Contohnya, pasien gagal ginjal bisa menjalani cuci darah tidak ada batasan berapa kali, penderita talasemia dan hemofilia tetap mendapat pelayanan, pasien kanker bisa menjalani pengobatan, hingga penderita diabetes memperoleh insulin. Semua itu dijamin oleh BPJS Kesehatan sepanjang sesuai prosedur,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah