Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Penyebab Biaya Berobat di Kabupaten Gresik Melonjak Tajam

Hany Akasah • Rabu, 10 September 2025 | 14:10 WIB
PENGOBATAN: Pasien saat berkunjung ke puskesmas mengaku biaya berobat makin tinggi di Gresik.
PENGOBATAN: Pasien saat berkunjung ke puskesmas mengaku biaya berobat makin tinggi di Gresik.

RADAR GRESIK – Biaya berobat di Kabupaten Gresik melonjak tajam. Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Gresik, sektor kesehatan pada Agustus 2025 mencatat kenaikan harga year-on-year (yoy) sebesar 8,22 persen. Angka ini menjadikannya sebagai kelompok pengeluaran dengan lonjakan harga tertinggi dibanding sektor lain.

Namun demikian, dampak kenaikan biaya kesehatan terhadap inflasi secara keseluruhan relatif kecil. Andilnya hanya 0,22 persen karena porsi belanja kesehatan dalam struktur konsumsi rumah tangga tidak sebesar kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Menariknya, meski hanya naik 2,50 persen, sektor makanan, minuman, dan tembakau justru menjadi penyumbang inflasi tertinggi di Gresik dengan kontribusi 0,82 persen.

Secara umum, inflasi Gresik pada Agustus 2025 tercatat 1,80 persen (yoy) dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) 106,93. Angka ini menjadi yang terendah di Jawa Timur, jauh di bawah Kabupaten Banyuwangi yang mencapai 2,87 persen. Dari sisi bulanan, Gresik bahkan mengalami deflasi -0,12 persen dibanding Juli 2025, sementara inflasi sejak awal tahun berada di level 1,13 persen.

Fenomena kenaikan biaya berobat ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Imam Syaifudin. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari aturan baru BPJS Kesehatan yang dinilainya semakin rumit di lapangan.

“Pelayanan kesehatan saat ini seolah sangat sulit dan mbulet. Akhirnya masyarakat lebih memilih membayar sendiri daripada menggunakan fasilitas BPJS atau layanan gratis pemerintah,” ujarnya, Senin (8/9).

Imam mencontohkan, aturan baru mengenai 144 diagnosa yang wajib ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, justru menambah kerumitan. Aturan ini bertujuan mengurangi rujukan ke rumah sakit, tetapi di sisi lain membuat pasien merasa terbebani.

“Betul terkait 144 diagnosa itu. Masyarakat kan maunya dilayani cepat dan tuntas. Kalau dipersulit, mereka akhirnya lebih memilih bayar sendiri, dan itu yang membuat biaya kesehatan naik signifikan,” jelasnya.

Politisi asal Gresik itu juga menyoroti fenomena rumah sakit yang kerap saling melempar tanggung jawab dalam memberikan layanan kepada pasien. Menurutnya, kondisi ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada layanan kesehatan pemerintah.

“Pelayanan pasien itu harus jadi prioritas utama. Tidak boleh ada diskriminasi antara peserta BPJS UHC, mandiri, maupun umum. Pemerintah harus mendorong seluruh puskesmas dan faskes tingkat pertama di Gresik agar benar-benar melayani tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Imam berharap, pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan segera melakukan evaluasi agar biaya berobat tidak semakin membebani masyarakat. “Dengan kondisi ekonomi yang masih berproses pemulihan, kesehatan semestinya menjadi kebutuhan dasar yang dijamin aksesibilitasnya bagi seluruh warga Gresik,” jelasnya. (han)

Editor : Hany Akasah
#kesehatan #gresik #Pelayanan #BPJS #Berobat #kenaikan #Inflasi