Dakwaan pertama, Ahmad Narasullah didakwa pasal 80 ayat (1) UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pada dakwaan kedua, didakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Persidangan menyeret terdakwa Ahmad Narasullah ini memasuki pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Maria Sisilia Gracela Raga. Terdakwa sengaja, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak korban. Korban siswa ditampar. Setelah berkas dakwaan dibacakan, empat saksi anak korban dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan. Yakni, ZJ, DS, KM dan MA.
Usai persidangan, keempat saksi anak korban mengaku masih sakit hati terhadap terdakwa. "Masih sakit hati, belum bisa dilupakan," ujar ZJ bersama tiga saksi anak korban.
ZJ mengatakan, dalam persidangan hanya menyampaikan kronologis kejadian. Mulai dari makan di kantin luar sekolah bersama teman-temannya hingga terjadi insiden penganiayaan itu.
"Juga aturan di sekolah, bahwa anak madrasah tsnawiyah (MTs) tidak boleh jajan di kantin luar. Tapi aturannya tidak tertulis," imbuhnya.
Senada disampaikan DS, KM dan MA menyatakan, banyak siswa-siswi yang makan di kantin luar sekolah. Namun, mereka hanya mendapatkan hukuman sewajarnya.
Sementara itu, empat anak yang didampingi orang tuanya ini berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting agar tak terjadi kejadian serupa. “Intinya (hukum,red) seadil-adilnya," kata Hamidah, orang tua korban.
Hamidah menyatakan, sebelum agenda persidangan ini, dia mengaku mendapatkan tawaran untuk mencabut perkara. "Tapi kami tidak mau, kami berharap, terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah