Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pelayanan Bea Cukai Bandara Dikeluhkan, Jiddan Minta Petugas Lebih Humanis

Muhammad Firman Syah • Jumat, 15 Agustus 2025 | 00:09 WIB
Anggota DPR RI Jiddan reses di Menganti, serap aspirasi warga soal pelayanan bea cukai yang dinilai tidak humanis bagi jamaah umroh.
Anggota DPR RI Jiddan reses di Menganti, serap aspirasi warga soal pelayanan bea cukai yang dinilai tidak humanis bagi jamaah umroh.

GRESIK – Anggota DPR RI Komisi XI, Thoriq Majiddanor, yang akrab disapa Jiddan, menyerap aspirasi warga dalam agenda reses di Kecamatan Menganti, Rabu (13/08). Dalam pertemuan itu, sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan keluhan terkait berbagai persoalan, termasuk pelayanan bea cukai yang dinilai tidak humanis terhadap barang bawaan jamaah umroh.

Keluhan tersebut diungkapkan Pengasuh Pondok Pesantren, Al Mustofa, KH Zainal Mustopo atau yang akrab disapa Abah Topo. Ia mengeluhkan tindakan oknum petugas bea cukai yang kerap memeriksa barang bawaan jamaah umroh secara berlebihan, bahkan dinilai semena-mena.

"Banyak jamaah umroh membawa oleh-oleh seperti air zamzam atau kurma dalam jumlah wajar untuk keluarga, namun diperlakukan seperti pelanggar hukum. Ini sangat tidak humanis," ujarnya di hadapan Anggota DPR RI Jiddan.

Menurut Abah Topo, peristiwa itu kerap terjadi di beberapa bandara internasional di Indonesia, termasuk Bandara Juanda Surabaya. Jamaah yang baru kembali dari ibadah kerap harus menjalani pemeriksaan berlapis, hingga sebagian barangnya disita tanpa penjelasan yang memadai.

"Kami tidak menolak pemeriksaan demi keamanan, tetapi tolong ada pendekatan yang lebih menghargai martabat jamaah," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Komisi XI, Thoriq Majiddanor menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui jalur resmi di Komisi XI DPR RI, yang membidangi keuangan dan perbankan, termasuk pengawasan terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik, khususnya kepada jamaah umroh dan haji, harus berlandaskan prinsip penghormatan dan pelayanan prima.

"Kami akan mendorong evaluasi dan peningkatan SOP pemeriksaan barang bawaan jamaah. Kegiatan ibadah yang suci tidak boleh ternodai oleh pelayanan yang tidak manusiawi," tegasnya.

Dia menjabarkan, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Bawaan Penumpang, jamaah umroh berhak membawa barang pribadi dengan nilai pabean tertentu tanpa dikenai bea masuk, sepanjang sesuai batas ketentuan.

"Meski demikian kami menilai regulasi ini harus dijalankan dengan penuh etika dan profesionalisme," pungkasnya. (fir)

Editor : Cak Fir
#bandara #pelayanan publik #bea cukai #bea cukai bandara #sop #Thoriq Majiddanor #DPR RI