RADAR GRESIK – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kabupaten Gresik terus menggalakkan peran aktif Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini bukan sekadar ajakan, melainkan penegasan bahwa kontribusi desa dalam pendataan dan pembayaran pajak daerah adalah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang krusial untuk kemajuan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kepala BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya menyatakan, keterlibatan desa dalam proses perpajakan adalah kunci. "Desa adalah garda terdepan. Data dari desalah yang menjadi dasar perhitungan pajak kita, dan melalui desa pula, kita bisa memastikan masyarakat patuh bayar pajak," ujarnya.
Dalam urusan pendataan pajak daerah, Pemdes memiliki tanggung jawab besar. Mereka wajib mengidentifikasi dan mencatat objek serta subjek pajak di wilayahnya, mulai dari tanah, bangunan, hingga usaha seperti hotel, restoran, parkir, dan air bawah tanah. Tak hanya itu, Pemdes juga dituntut untuk mengupdate data secara berkala, melaporkan perubahan kepemilikan atau pembangunan baru yang memengaruhi nilai objek pajak.
"Setiap perubahan di lapangan harus tercatat, termasuk pembangunan baru atau perubahan kepemilikan. Data yang akurat dari desa sangat membantu kami dalam menghitung pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan dikoordinasikan dengan UPT Babenda Provinsi," jelas Andhy.
Hasil pendataan ini kemudian menjadi laporan resmi yang disampaikan ke BPPKAD atau instansi pajak daerah terkait, bahkan menjadi data awal penting untuk sensus pajak daerah.
Peran Pemdes tak berhenti pada pendataan. Dalam pembayaran pajak daerah, desa adalah jembatan penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Tugas utama mereka adalah mengedukasi dan mensosialisasikan pentingnya pajak untuk pembangunan desa dan daerah, serta memberikan informasi lengkap tentang jenis, tarif, dan jadwal pembayaran pajak.
Lebih dari itu, Pemdes diharapkan memfasilitasi pembayaran pajak warga. "Desa bisa menjadi pos bantu pembayaran pajak, terutama PBB dan PKB. Ini sangat membantu warga yang kesulitan akses pembayaran online atau belum paham prosedurnya," tambahnya.
Di beberapa daerah, desa bahkan diberi wewenang untuk menghimpun dan menyetorkan pajak secara kolektif, tentunya dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas. Tak ketinggalan, monitoring dan pengingat pembayaran juga menjadi tanggung jawab desa untuk mendorong partisipasi aktif warga.
Landasan hukum bagi keterlibatan desa ini sangat kuat, meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati/Wali Kota setempat serta instruksi dari Kepala Daerah atau BPPKAD juga menjadi pedoman. “Dengan sinergi yang kuat antara BPPKAD dan Pemerintah Desa, diharapkan Gresik mampu mengoptimalkan pendapatan daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Editor : Hany Akasah