RADAR GRESIK – Anggota Komisi II DPRD Gresik baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta dan Bendung Gerak Sembayat (BGS) di Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, Gresik, Kamis (29/5).
Kunjungan ini menyoroti permasalahan kerugian Perumda Giri Tirta yang diduga akibat belum optimalnya penyerapan air baku SPAM BGS sesuai perjanjian.
Situasi ini mirip dengan perjanjian Perumda Giri Tirta dengan Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jawa Timur terkait pengelolaan SPAM Umbulan. Dalam perjanjian awal, Perumda Giri Tirta seharusnya membeli air dari SPAM BGS sebanyak 1.000 liter per detik. Jika tidak mampu menyerap jumlah tersebut, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik ini berpotensi dikenakan denda atau "cas".
"Faktanya sampai saat ini kami hanya mampu menyerap 500 liter per detik. Makanya, tetap membayar 80 persen dari perjanjian. Kasusnya sama dengan SPAM Umbulan. Kondisi ini masuk dalam kategori kehilangan air," jelas Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik, Muhammad, Kamis (29/5).
Muhammad menjelaskan kerja sama antara SPAM BGS dan Perumda Giri Tirta memiliki durasi 25 tahun dengan skema Build, Operational, and Takeover (BOT). Setelah perjanjian berakhir, SPAM BGS akan menjadi milik Perumda Giri Tirta. Dengan nilai investasi mencapai Rp 618 miliar, air baku dari SPAM BGS diproyeksikan untuk melayani kebutuhan industri dan masyarakat hingga wilayah Kecamatan Manyar.
"Ketika kami sidak ke BGS, mereka sudah siap untuk menyuplai air baku sebanyak 1.000 liter per detik sesuai perjanjian. Justru Perumda Giri Tirta yang belum siap untuk menjual ke wilayah layanannya. Alasannya, penyerapan dari industri yang menjadi target pasar tidak maksimal sesuai pengajuan, dan masih sedikitnya pelanggan di area layanan," ungkapnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah