Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemerintah Bakal Beri Diskon Listrik 50 Persen, Ini Kriteria Pelanggan yang Mendapatkan Manfaatnya

Hany Akasah • Kamis, 19 Desember 2024 | 04:13 WIB
Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025
Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025

RADAR GRESIK- Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA). Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada awal tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan domestik. Kebijakan tersebut juga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen utama untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

"Ini diberikan selama dua bulan, Januari-Februari, untuk meringankan beban masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebijakan diskon tarif listrik ini menyasar sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia. Rinciannya adalah sebagai berikut:
24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA,
38 juta pelanggan dengan daya listrik 900 VA,
14,1 juta pelanggan dengan daya listrik 1.300 VA,
4,6 juta pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa diskon listrik 50 persen ini akan diberikan tanpa melalui proses registrasi tambahan, baik bagi pelanggan pascabayar maupun prabayar.

PLN memastikan mekanisme penyaluran stimulus ini berjalan tepat sasaran.

"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan otomatis dikurangi 50 persen pada saat pembayaran listrik. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, diskon 50 persen akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik," jelas Darmawan dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).

Darmawan menambahkan bahwa diskon ini mencakup 97 persen dari total pelanggan PLN. Stimulus ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Stimulus Tambahan untuk Rumah Tangga, Pekerja, dan UMKM
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga meluncurkan beberapa paket stimulus ekonomi lainnya. Stimulus ini mencakup tiga sektor utama, yakni rumah tangga, pekerja, dan UMKM.


Baca Juga: BPN Gresik Siap Terapkan Transformasi Layanan Peralihan Elektronik Guna Tingkatkan Kepastian Hukum

1. Rumah Tangga:

Bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama Januari-Februari 2025 untuk 16 juta penerima bantuan pangan (PBP).

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng.

Diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA.

2. Pekerja:

Stimulus kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

3. UMKM:

Perpanjangan masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen hingga akhir tahun 2025.

Pembebasan PPh final bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

Sri Mulyani menegaskan bahwa stimulus ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Dengan berbagai paket kebijakan ini, kami berharap ekonomi tetap berjalan stabil, meskipun di tengah berbagai dinamika global dan domestik yang harus diwaspadai," ungkap Sri Mulyani.

Pemerintah juga memastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan berlaku bagi barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta jasa kesehatan, pendidikan, transportasi umum, dan keuangan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dukungan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (fan/han)

Editor : Hany Akasah
#pajak #pelanggan #ppn #Masyarakat #ekonomi #Listrik #APBN