RADAR GRESIK - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau, khususnya yang padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani peraturan ini pada 4 Desember 2024.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan optimalisasi penerimaan negara,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut.
Rincian Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE):
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
Golongan I: HJE naik menjadi Rp2.375 per batang, meningkat 5,08%.
Golongan II: HJE naik menjadi Rp1.485 per batang, meningkat 7,6%.
Sigaret Putih Mesin (SPM):
Golongan I: HJE naik menjadi Rp2.495 per batang, meningkat 4,8%.
Golongan II: HJE naik menjadi Rp1.565 per batang, meningkat 6,8%.
Sigaret Kretek Tangan (SKT)/Sigaret Putih Tangan (SPT):
Golongan I: HJE naik menjadi Rp2.170 per batang, meningkat 9,5%.
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)/Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
HJE paling rendah naik menjadi Rp2.375 per batang, meningkat 5%, dengan tarif cukai sebesar Rp1.231 per batang.
Rokok Elektrik (REL):
HJE untuk rokok elektrik juga mengalami penyesuaian, dengan kenaikan rata-rata sebesar 15 persen.
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL):
HJE untuk produk HPTL naik rata-rata sebesar 6%.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan bahwa meskipun tarif CHT tidak naik, penyesuaian HJE tetap dilakukan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau.
Dengan adanya penyesuaian HJE ini, harga rokok di pasaran diperkirakan akan mengalami kenaikan sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Masyarakat diharapkan dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini, mengingat tujuan utama kebijakan adalah untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan meningkatkan kesehatan publik. (fan/han)
Editor : Hany Akasah