Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan, Bea Cukai Gresik Ungkap Transaksi Rokok Ilegal Lewat Kurir

Muhammad Firmansyah • Rabu, 28 Juni 2023 | 15:41 WIB
Hasil Tangkapan : Salah satu perwakilan perusahaan jasa pengiriman memberikan testimoni modus pelaku pengedar rokok polos dalam melancarkan aksinya.
Hasil Tangkapan : Salah satu perwakilan perusahaan jasa pengiriman memberikan testimoni modus pelaku pengedar rokok polos dalam melancarkan aksinya.

GRESIK - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gresik (KPPBC) kembali melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan dan operasi selama satu tahun. Sepanjang 2022 hingga pertengahan 2023 BC Gresik berhasil mengamankan jutaan batang rokok polos dan ribuan liter minuman keras illegal.

Tidak hanya rokok dan miras ilegal saja, dalam operasi yang masif dilakukan personil Bea Cukai Gresik juga berhasil menyita berbagai macam obat kuat, aneka suplemen.

Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan digelar di halaman Kantor Bea Cukai Gresik, Jalan Jaksa Agung Soeprapto. Kegiatan ini dihadiri sejumah jajaran mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, Kepala KSOP Gresik, Hotman Siagian dan Kepala Satpol PP Gresik Soeprapto.

Uniknya pada kegiatan kali ini Bea Cukai Gresik juga mengundang beberapa perusahaan jasa pengiriman yang layanannya sering dimanfaatkan para pelaku dalam mengirim rokok tanpa cukai.

Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan, nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai Rp 1,7 miliar lebih dengan rincian 1,8 juta batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa pita cukai serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 2.300 liter dikemas dalam botol dengan merk Arak Bali yang ditemukan dalam operasi di laut Gresik.

"Pada kegiatan pemusnahan kali ini kami sengaja mengundang perusahaan jasa pengiriman untuk berkomitmen bersama dalam memerangi rokok tanpa pita cukai. Sebab, beberapa kasus yang kami tangani, banyak pelaku menggunakan jasa pengiriman sebagai media dalam mengirim rokok polos," kata Wahjudi.

 Baca Juga: Kuartal I, Bea Cukai Gresik Catat Penerimaan hingga Rp 312 Miliar

Dikatakan, peredaran rokok tanpa pita cukai banyak ditemukan di kawasan  pinggiran Gresik dan Lamongan. Hal ini dikarenakan selain harganya murah, masyarakat sebagai konsumen di wilayah tersebut juga cukup banyak. Atas hal ini negara dirugikan hingga Rp 1,1 miliar lebih. Untuk itu, pihaknya berjanji akan terus menggelar operasi dengan Gempur Rokok Polos dikawasan yang selama ini banyak ditemukan rokok tanpa pita cukai.

"Saat ini kami juga tengah melakukan penyidikan kepada dua tersangka pengedar rokok polos. Keduanya berinisial A dan F yang saat ini kami titipkan sebagai tahanan di Lapas Cerme Gresik,” imbuh Wahjudi.

Bea cukai Gresik juga dua kali melakukan sanksi administratif. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK. 04/2022 yang berlaku mulai Januari 2023, tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di bidang Cukai terdapat mekanisme penyelesaian tidak dilakukan penyidikan atas pelanggaran dibidang Cukai.

 Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sasar Pasar Gresik

“Kami sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi berupa denda. Terkait penyelesaian pelanggaran di bidang Cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak dua kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 11 juta,” paparnya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan Ekspedisi JNE Cabang Lamongan Aryo Wijaya mengatakan, pihaknya digandeng pihak Bea Cukai  dalam pengungkapan barang kena cukai ilegal ini. Mengenai jenis rokok tersebut resmi atau tidak, pihaknya mengaku kesulitan mengidentifikasi. Karena kadang di marketplace tidak jelas kriteria barangnya dan packagingnya berbeda. Kendati demikian, pihaknya akan berhati-hati dalam menerima pengiriman barang yang dinilai mencurigakan.

“Sebenarnya yang bisa mengidentifikasi dari pihak Bea Cukai. Kami hanya menerima order pengiriman. Untuk itu saat mendapat perintah oleh Bea Cukai membuka sebuah barang yang dicurigai, kami bersikap koperatif karena memang selama ini jarang salah,” kata dia. (fir)

Editor : Hany Akasah
#ilegal #miras #rokok ilegal #bea cukai gresik