Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kasus Pasar Ikan Modern Masih Di-Appraisal dan Diaudit BPKP

Hany Akasah • Selasa, 31 Mei 2022 | 12:00 WIB
Pasar Ikan Modern di Jalan Raya Duduksampeyan kini dalam tahap appraisal seluruh bangunan.  (Ist./Radar Gresik)
Pasar Ikan Modern di Jalan Raya Duduksampeyan kini dalam tahap appraisal seluruh bangunan. (Ist./Radar Gresik)
GRESIK - Kasus Pasar Ikan Modern di Jalan Raya Duduksampeyan kini dalam tahap appraisal seluruh bangunan. Nantinya, juga akan dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini seperti disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gresik Khoirul Anam. "Prosesnya masih berlanjut. Saat ini tahap appraisal," ujar Anam.

Menurut dia, selanjutnya untuk proses sidang masih menunggu fatwa hukum. Fatwa hukum baru keluar setelah appraisal dan audit BPKP keluar. "Kami upayakan bisa secepatnya selesai untuk persoalan Pasar Ikan Modern," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana meminta agar Pasar Ikan Modern bisa segera diambil alih Pemkab Gresik. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lain. "Karena tujuan awalnya memang untuk menambah pendapat daerah. Kalau dibiarkan mangkrak seperti ini akhirnya tidak ada pemasukan," terangnya.



Ditambahkan, pengembang PT Lumbung Putra Kalimantan sudah melakukan wan prestasi sejak 2017. Karena mereka tidak membayar pendapatan kepada pemerintah daerah. "Seharusnya setelah diresmikan 2016, pada 2017 sudah bisa sumbang pendapatan. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak pernah," imbuhnya.

Dari data yang berhasil dihimpun, Pasar Ikan Modern merupakan kerjasama Pemkab dengan PT Lumbung Putra Kalimantan. Pihak pengembang menginvestasikan Rp 59 miliar untuk pembangunannya dengan hak kelola 30 tahun.

Baca juga : Mangkrak, Nasib Pasar Ikan Modern Tunggu Putusan Kejaksaan

Dengan target, setiap tahun mereka bisa menyetor pendapatan daerah. Namun, sejak diresmikan 2016 lalu mereka tidak pernah menyetorkan pendapatan kepada daerah. Hingga 2018 tunggakan mereka mencapai Rp 460 juta. Dengan rincian 2017 Rp 180 juta dan 2018 Rp 280 juta.

Karena dinilai telah melanggar kesepakatan BOT, pada 2020 lalu Pemkab berusaha meminta kembali aset tersebut. Melalui Dinas Perikanan mereka melaporkan hal ini kepada Kejaksaan. Namun, hingga pertengahan 2022 kasus tersebut tak kunjung ada titil terang. (rof/han) Editor : Hany Akasah
#Pasar Ikan Modern #Audit #duduksampeyan #DPRD GRESIK