Menurut dia, selanjutnya untuk proses sidang masih menunggu fatwa hukum. Fatwa hukum baru keluar setelah appraisal dan audit BPKP keluar. "Kami upayakan bisa secepatnya selesai untuk persoalan Pasar Ikan Modern," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana meminta agar Pasar Ikan Modern bisa segera diambil alih Pemkab Gresik. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lain. "Karena tujuan awalnya memang untuk menambah pendapat daerah. Kalau dibiarkan mangkrak seperti ini akhirnya tidak ada pemasukan," terangnya.
Ditambahkan, pengembang PT Lumbung Putra Kalimantan sudah melakukan wan prestasi sejak 2017. Karena mereka tidak membayar pendapatan kepada pemerintah daerah. "Seharusnya setelah diresmikan 2016, pada 2017 sudah bisa sumbang pendapatan. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak pernah," imbuhnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, Pasar Ikan Modern merupakan kerjasama Pemkab dengan PT Lumbung Putra Kalimantan. Pihak pengembang menginvestasikan Rp 59 miliar untuk pembangunannya dengan hak kelola 30 tahun.
Baca juga : Mangkrak, Nasib Pasar Ikan Modern Tunggu Putusan Kejaksaan
Dengan target, setiap tahun mereka bisa menyetor pendapatan daerah. Namun, sejak diresmikan 2016 lalu mereka tidak pernah menyetorkan pendapatan kepada daerah. Hingga 2018 tunggakan mereka mencapai Rp 460 juta. Dengan rincian 2017 Rp 180 juta dan 2018 Rp 280 juta.
Karena dinilai telah melanggar kesepakatan BOT, pada 2020 lalu Pemkab berusaha meminta kembali aset tersebut. Melalui Dinas Perikanan mereka melaporkan hal ini kepada Kejaksaan. Namun, hingga pertengahan 2022 kasus tersebut tak kunjung ada titil terang. (rof/han) Editor : Hany Akasah