Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kawal Implementasi Perda, DPRD Gresik Desak Perusahaan di KEK Prioritaskan 60 Persen Tenaga Kerja Lokal

Fajar Yuliyanto • Rabu, 11 Maret 2026 | 13:54 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik Khoirul Huda.

RADAR GRESIK – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan terus dikawal ketat oleh legislatif.

Melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap I tahun 2026, DPRD Kabupaten Gresik mendorong penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal, khususnya di kawasan strategis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE).

Ketua Bapemperda DPRD Gresik sekaligus Anggota Fraksi PPP, Khoirul Huda, menegaskan bahwa masyarakat di wilayah Manyar dan Bungah menaruh harapan besar agar regulasi ini benar-benar memberikan kemudahan bagi warga asli Gresik untuk bekerja di daerahnya sendiri.

Dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Desa Suci, Kecamatan Manyar tersebut, Huda memaparkan bahwa Perda 7/2022 menjadi mandat kuat bagi perusahaan yang berinvestasi di Gresik untuk memprioritaskan SDM lokal.

“Dalam perda tersebut diatur dengan jelas bahwa penempatan tenaga kerja lokal di perusahaan ditargetkan mencapai 60 persen. Untuk mewujudkan ini, pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelatihan kerja agar kompetensi warga selaras dengan keterampilan yang dibutuhkan industri,” tegas Huda, Selasa (10/3).

Politisi asal Manyar ini menjelaskan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci agar tenaga kerja lokal memiliki nilai tawar tinggi. Dengan sertifikasi dan keterampilan yang mumpuni, warga lokal tidak hanya menjadi penonton di tengah masifnya investasi.

Huda secara khusus menyoroti potensi besar KEK JIIPE sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) seluas 3.000 hektare. Menurutnya, pertumbuhan investasi di kawasan tersebut akan membuka ribuan lowongan kerja baru di masa depan.

“Investasi di JIIPE akan terus berkembang. Masyarakat Gresik harus dipersiapkan sejak dini agar mampu bersaing mengisi peluang kerja terampil dan kompeten tersebut. Jangan sampai peluang emas ini justru diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah karena masalah kompetensi,” imbuhnya.

Regulasi ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menekan angka pengangguran serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dengan dukungan kebijakan dari Pemkab dan pengawasan dari DPRD, akses lapangan pekerjaan bagi warga lokal kini memiliki landasan hukum yang lebih kokoh.

“Kami ingin masyarakat lokal lebih mudah mengakses lapangan pekerjaan. Tujuan akhirnya jelas, yakni peningkatan kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Gresik melalui pemanfaatan investasi yang ada di daerah sendiri,” pungkasnya. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#gresik #tenaga kerja #perda #dprd #KEK #JIIPE