RADAR GRESIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Gresik Tahun 2025 dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Jumat (28/11).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyepakati total 11 judul Ranperda untuk dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2026.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa fungsi legislasi DPRD adalah instrumen penting dalam menciptakan ketertiban dan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah.
Berdasarkan keputusan DPRD, terdapat lima Ranperda inisiatif yang ditetapkan untuk dibahas pada tahun 2025:
1. Ranperda tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Ranperda ini disusun karena Perda Nomor 6 Tahun 2016 dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan pembangunan desa, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Tujuannya meliputi penerapan SDGs Desa, integrasi sistem informasi desa, dan peningkatan partisipasi masyarakat.
2. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2040 Penyusunan regulasi baru ini wajib dilakukan karena rencana induk periode sebelumnya (2013-2025) telah berakhir, sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
3. Ranperda tentang Bangunan Gedung Perda Nomor 29 Tahun 2011 dinilai tidak relevan lagi dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021. Penyesuaian diperlukan untuk menyelaraskan konsep pembangunan, pemanfaatan, dan fungsi bangunan gedung di Gresik.
4. Ranperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 8 Tahun 2016. Tujuannya adalah menjamin pemenuhan hak, menyediakan aksesibilitas standar, dan mendorong terciptanya masyarakat inklusif.
5. Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Prostitusi dan Perbuatan Asusila Regulasi ini disusun sebagai upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum. Praktik prostitusi yang semakin tersembunyi dan memanfaatkan teknologi informasi menjadi alasan pentingnya pendekatan preventif, pengawasan, dan edukasi.
Lebih lanjut, Khoirul Huda melaporkan bahwa Propemperda Tahun 2026 telah disusun berdasarkan daftar prioritas ranperda yang akan dibentuk dalam satu tahun anggaran. Terdapat 11 judul Ranperda yang diprioritaskan, terbagi menjadi tiga kategori:
Yang pertama tiga Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah meliputi Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik Tahun 2025–2045, Perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Lima Ranperda Inisiatif DPRD meliputi Pengembangan Kawasan Desa/Perdesaan, Penyelenggaraan Keolahragaan, Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Wajib Latih Kerja bagi Perusahaan dan Tenaga Kerja, dan Ranperda tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Serta tiga Ranperda Daftar Kumulatif Terbuka meliputi APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Huda berharap seluruh judul yang tercantum dalam Propemperda 2026 dapat ditetapkan dan menjadi pedoman dalam pembentukan regulasi di tahun mendatang.
Menutup rapat, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, mengesahkan usulan tersebut. “Usulan judul Ranperda pada program dalam pembentukan peraturan daerah tahun 2026 dapat disetujui sebagai Propemperda 2026,” ucap Syahrul.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyambut baik penetapan ini. “Alhamdulillah, DPRD Gresik sudah menyetujui sebelas judul Ranperda yang akan disusun dan dibahas tahun 2026,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah