Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Ranperda Penyertaan Modal Gresik Migas Disorot, DPRD Gresik Pertanyakan Kontribusi Nyata ke PAD

Fajar Yuliyanto • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 02:30 WIB
PEMAPARAN : Juru bicara Fraksi PKB Muhammad Rizaldi Saputra saat pemaparan di rapat paripurna.
PEMAPARAN : Juru bicara Fraksi PKB Muhammad Rizaldi Saputra saat pemaparan di rapat paripurna.

RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum (PU) Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa pemerintah.

Secara umum, fraksi-fraksi di DPRD sepakat menyoroti dan mempertanyakan seberapa besar potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dihasilkan dari perubahan Ranperda tersebut.

Juru bicara Fraksi PKB, Muhammad Rizaldi Saputra, memaparkan bahwa dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Gresik Migas, serta Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Kami berikan atensi atas Rancangan Akhir (RanKir) penyertaan modal pemerintah daerah pada Perseroda Gresik Migas. Perlu diketahui, per Desember 2024, modal daerah yang telah diberikan ke Perseroda Gresik Migas sebesar Rp 8,13 miliar," kata Rizaldi.

Fraksi PKB menekankan bahwa munculnya Ranperda penambahan modal ini harus disertai dengan jawaban meyakinkan mengenai penambahan benefit atas kesejahteraan warga masyarakat, khususnya di sektor nelayan di wilayah pesisir, serta dampak kontributif yang signifikan terhadap PAD akibat penambahan modal tersebut.

Sementara itu, Ranperda kedua tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mendapat sorotan tajam dari Ketua Fraksi PDIP, Noto Utomo. Fraksi PDIP pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak relevan. Namun, perubahan ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan PAD.

Noto Utomo secara khusus mempertanyakan beberapa hal terkait pengelolaan aset daerah terutama lemahnya sistem pencatatan aset yang dikuasai oleh Pemkab dan masih adanya aset milik pemerintah yang dikuasai oleh pihak ketiga atau perorangan tanpa dasar hukum yang sah.

"Secara tegas bahwa negara tidak dapat menyewakan tanah karena negara bukan pemilik tanah," pungkasnya.

Noto Utomo berharap perubahan Perda ini dapat mengatasi kelemahan tersebut, sehingga peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar terwujud. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#RANPERDA #dprd #GRESIK MIGAS #Modal #PAD