Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Jaga Moral dan Tumbuhkan Ekonomi, DPRD Gresik Godok Ranperda Pariwisata dan Prostitusi

Fajar Yuliyanto • Jumat, 26 September 2025 | 11:31 WIB
HEARING : Anggota DPRD Gresik Dimas Setyo Wicaksono bersama peserta   publik hearing MWC NU Gresik dan MWC NU Kebomas Gresik 
HEARING : Anggota DPRD Gresik Dimas Setyo Wicaksono bersama peserta  publik hearing MWC NU Gresik dan MWC NU Kebomas Gresik 

RADAR GRESIK – DPRD Kabupaten Gresik menggelar acara publik hearing untuk membahas lima rancangan peraturan daerah (ranperda), termasuk ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata dan ranperda Penanggulangan Prostitusi dan Perbuatan Cabul.

Acara ini bertujuan untuk menyerap masukan langsung dari masyarakat guna menyempurnakan draf regulasi tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Gresik, Dimas Setyo Wicaksono, menjelaskan bahwa Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Tahun 2026-2040 sangat penting untuk menumbuhkan ekonomi daerah.

Sektor pariwisata saat ini menjadi primadona baru yang berpotensi menciptakan banyak lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, ia juga menekankan bahwa pengembangan pariwisata harus diatur dengan baik.

"Berbagai sarana maupun prasarana telah dibangun, guna menyokong keberadaan industri pariwisata. Di sisi lain, situasi ini memunculkan kekhawatiran terhadap potensi dampak yang dimunculkan akibat aktivitas kepariwisataan, seperti kerusakan lingkungan, pergeseran budaya, serta kompleksitas permasalahan lainnya," jelas Dimas.

Oleh karena itu, diperlukan perda yang mengatur tata cara dan batasan yang jelas.

Mengenai ranperda penanggulangan prostitusi, Dimas menyatakan bahwa hal ini menjadi prioritas karena maraknya aktivitas tersebut yang dapat merusak tatanan sosial dan moral masyarakat. Ia menegaskan, sebagai daerah dengan ciri khas religius, Gresik harus segera menanggulangi dan memberantas praktik yang bertentangan dengan norma agama.

"Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanganan. Selain itu kedua ranperda ini saling berkaitan," terangnya. 

Pariwisata diharapkan dapat menggerakkan ekonomi melalui potensi desa, sementara ranperda prostitusi akan menjadi upaya pencegahan dan penanganan yang represif melalui pemberian sanksi administratif maupun pidana.

Di akhir acara, Dimas menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menjaga kondusivitas dan bersikap bijak di media sosial, sehingga Gresik tetap aman dan nyaman. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#PARIWISATA #gresik #PKB #ekonomi #dprd #mwcnu