RADAR GRESIK - Ada kabar gembira bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Gresik resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2024.
Hal ini sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II.
Kepala BKPSDM Pemkab Gresik Agung Endro DS membenarkan hal tersebut. Sesuai edaran BKN untuk pendaftaran PPPK tahap II diperpanjang.
"Dari sebelumnya mulai 17 November sampai 31 Desember 2024. Diperpanjang menjadi 17 November 2024 sampai 7 Januari 2025 mendatang," ujarnya.
Perpanjangan ini diberikan untuk memberi kesempatan yang lebih luas kepada Tenaga Non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN.
"Kepada para tenaga non ASN di lingkungan Pemkab Gresik yang memenuhi syarat untuk segera mendaftar," terangnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini jumlah pelamar PPPK tahap II telah mencapai 1.834 orang. Dengan rincian, pelamar tenaga guru sebanyak 505 orang, tenaga kesehatan sebanyak 84 orang dan tenaga teknis sebanyak 1.245 orang.
"Dari jumlah tersebut, baru 1.436 orang yang sudah melakukan submit dokumen. Dengan rincian, pelamar guru sebanyak 403 orang, tenaga kesehatan 47 orang dan teknis 986 orang," pungkasnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq