Diskominfo Gresik Gelar Monev Satu Data, DPRD Dorong Pembangunan Tepat Sasaran

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik menggelar monitoring dan evaluasi pengelolaan satu data Kabupaten Gresik Tahun 2026 di ruang Rapat Graita Eka Praja, Kantor Bupati Gresik.
Kegiatan ini menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan sinergi antarperangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola data yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Statistik dan Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Gresik, Zurron Arifin mengatakan bahwa capaian Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Pemerintah Kabupaten Gresik pada tahun 2026 diproyeksikan meningkat menjadi 87 atau masuk kategori baik, setelah sebelumnya berada pada kategori cukup.
Selain itu, Indeks Jaringan Informasi Geospasial (JIG) juga diproyeksikan meningkat menjadi 3,47 dengan kategori berkembang, sedangkan Indeks Pembangunan Statistik diproyeksikan mencapai 2,97 atau kategori baik.
“Ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Gresik dalam membangun sistem data yang semakin berkualitas sebagai penyusunan kebijakan pembangunan,” kata Zurron.
Lebih lanjut, Zurron menjelaskan masih terdapat sejumlah tantangan yang harus diselesaikan di lapangan.
“Dari keterbatasan sumber daya manusia di bidang statistik dan geospasial, belum optimalnya pemutakhiran data oleh perangkat daerah sesuai jadwal, perubahan regulasi yang mempengaruhi ketersediaan data, keterbatasan anggaran, hingga pengelolaan data geospasial yang masih berada dalam nomenklatur subkegiatan statistik,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Gresik, Nur Saidah, mengatakan bahwa keberadaan satu data sangat strategis untuk memastikan setiap program pembangunan benar-benar tepat sasaran. Ia mencontohkan program penanganan rumah tidak layak huni yang membutuhkan kesesuaian data antara Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan.
“Perbedaan data antarinstansi harus diselesaikan melalui integrasi Satu Data Gresik agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” ucap Nur Saidah, Rabu (29/7).
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 telah menetapkan empat pilar Satu Data Indonesia, yakni standar data, metadata, interoperabilitas, dan kode referensi sebagai fondasi penyelenggaraan data yang berkualitas.



