Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Gresik Siap Revisi Perda Menyusul Berlakunya UU Hukum Pidana 2026

F
Penulis: Fajar Yuliyanto❯

 

Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Mohammad Rum Pramudya
Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Mohammad Rum Pramudya


Advertisement

RADAR GRESIK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersiap melakukan penyesuaian dan revisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang resmi diundangkan pada 2 Januari 2026.

Undang-undang tersebut diundangkan oleh Prabowo Subianto dan mulai berlaku bersamaan dengan efektifnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang secara resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Gresik, M. Rum Pramudya, menjelaskan UU Penyesuaian Pidana menjadi payung penting untuk menyelaraskan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk Perda di tingkat kabupaten/kota.

Advertisement

“Undang-undang ini menegaskan perlunya keseragaman dan kepastian hukum, agar tidak terjadi disparitas sanksi pidana antara aturan pusat dan daerah. Perda yang tidak menyesuaikan berpotensi kehilangan kekuatan hukum,” ujar Rum Pramudya, Senin (5/1/2026).

Salah satu perubahan mendasar dalam UU tersebut adalah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam Peraturan Daerah. Seluruh ketentuan pidana dalam Perda yang sebelumnya memuat ancaman kurungan kini wajib disesuaikan menjadi pidana denda berbasis kategori, dengan batas maksimal kategori III untuk Perda kabupaten/kota.

Ketentuan ini sejalan dengan perubahan Pasal 15 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pasal 238 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa sanksi pidana dalam Perda tidak lagi berbentuk kurungan.

Advertisement

Selain itu, sistem kategori pidana denda diberlakukan secara nasional untuk menggantikan pencantuman nominal denda secara langsung. Menurut Rum Pramudya, sistem ini dinilai lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan inflasi, serta memberikan kepastian hukum jangka panjang.

“Dengan sistem kategori, nilai denda bisa menyesuaikan perkembangan ekonomi tanpa harus terus-menerus mengubah peraturan. Ini lebih efisien dan berkelanjutan,” jelasnya.

Di Kabupaten Gresik, kebijakan ini berdampak langsung pada sejumlah Perda yang mengatur ketertiban umum, lingkungan hidup, persampahan, tata kota, hingga lalu lintas lokal. Beberapa Perda tersebut masih memuat sanksi pidana kurungan atau denda nominal tetap yang tidak lagi sesuai dengan sistem KUHP baru.

UU Penyesuaian Pidana juga mendorong pemerintah daerah untuk mengutamakan sanksi administratif dan restoratif, seperti teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga kewajiban pemulihan kondisi semula, sebelum menjatuhkan sanksi pidana.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Pemkab Gresik bersama DPRD Kabupaten Gresik diharapkan segera melakukan audit dan revisi Perda secara menyeluruh, agar seluruh regulasi daerah tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berpotensi batal demi hukum.

“Penyesuaian ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pembaruan hukum daerah agar lebih proporsional, adil, dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional,” pungkas Rum Pramudya. (jar/han)

 

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

DPRD Gresik Minta ASN Penerima Satyalancana Karya Satya Semakin Berintegritas

DPRD Gresik Minta ASN Penerima Satyalancana Karya Satya Semakin Berintegritas

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyerahkan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Periode Agustus 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan Lama Dinilai Masih Relevan, Bapemperda DPRD Gresik Tolak Usulan Revisi Perda Miras

Aturan Lama Dinilai Masih Relevan, Bapemperda DPRD Gresik Tolak Usulan Revisi Perda Miras

RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik guna membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Ular Piton Sepanjang 2,5 Meter Berhasil Diamankan di Halaman Kantor Bupati Gresik

Ular Piton Sepanjang 2,5 Meter Berhasil Diamankan di Halaman Kantor Bupati Gresik

RADAR GRESIK – Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla) Kabupaten Gresik mengevakuasi seekor ular piton jenis reticulated python sepanjang kurang lebih 2,5 meter di pekarangan Kantor Pemerintah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer