Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Momen Liburan, BPPKAD Pemkab Gresik Ingatkan Pengelola Wisata Tertib Pajak Daerah

F
Penulis: Fajar Yuliyanto❯
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dan Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya.

RADAR GRESIK — Memasuki masa libur panjang yang dibarengi meningkatnya kunjungan wisata, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik mengingatkan seluruh pengelola objek wisata agar tertib dalam pemungutan dan penyetoran pajak daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Advertisement

Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya, menjelaskan tiket masuk objek wisata termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Maka dari itu, pengelola pajak harus menyertakan PBJT di tiketnya. Misalnya, tiket Rp 10 ribu, maka pengelola bisa menarik dengan harga Rp 11 ribu include pajak daerah 10 persen.

“Momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru biasanya diiringi peningkatan kunjungan wisata. Kami mengimbau seluruh pengelola objek wisata agar memungut dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Andhy.

Ia menegaskan, sektor pariwisata memiliki kontribusi strategis terhadap pendapatan daerah, baik melalui pajak hiburan, pajak restoran, maupun retribusi lainnya. Oleh karena itu, kepatuhan pengelola wisata menjadi kunci dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Kabupaten Gresik.

Advertisement

Selain itu, BPPKAD juga meminta pengelola wisata untuk mencantumkan komponen pajak secara transparan pada tiket masuk agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pengunjung. Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan iklim usaha pariwisata yang sehat dan berkelanjutan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat melalui tiket wisata akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, dan pengembangan destinasi wisata,” tambahnya.

Sebagai bentuk pengawasan, BPPKAD Gresik juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala ke sejumlah objek wisata, khususnya pada periode libur panjang dan akhir pekan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Advertisement

"Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan para pengelola wisata, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap sektor pariwisata dapat terus tumbuh secara berkelanjutan serta menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah," katanya. (jar/han)

Advertisement
Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik

Artikel Terkait

DPRD Gresik Minta ASN Penerima Satyalancana Karya Satya Semakin Berintegritas

DPRD Gresik Minta ASN Penerima Satyalancana Karya Satya Semakin Berintegritas

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyerahkan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Periode Agustus 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan Lama Dinilai Masih Relevan, Bapemperda DPRD Gresik Tolak Usulan Revisi Perda Miras

Aturan Lama Dinilai Masih Relevan, Bapemperda DPRD Gresik Tolak Usulan Revisi Perda Miras

RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik guna membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah

Ular Piton Sepanjang 2,5 Meter Berhasil Diamankan di Halaman Kantor Bupati Gresik

Ular Piton Sepanjang 2,5 Meter Berhasil Diamankan di Halaman Kantor Bupati Gresik

RADAR GRESIK – Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarla) Kabupaten Gresik mengevakuasi seekor ular piton jenis reticulated python sepanjang kurang lebih 2,5 meter di pekarangan Kantor Pemerintah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer