Sontak membuat sebagaian warga di sekitar kantor yang dulunya pernah dilakukan sebagai sekretariat resah. Agar kegiatan tak makin meluas warga RT 05/RW IV Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas, yang menegur Ketua MTA dengan perihal Teguran Penggunaan Kantor Sebagai Rumah Ibadah Rutin dan Salat Jumat, bernomor : 020/l/RT-05/Vl/22 tertanggal 9 Juli 2022. Dalam surat tersebut meminta bukti surat izin tertulis pemilik bangunan, Rekomendasi tertulis dari kelurahan, Pelaporan dari Forum Komunimasi Umat Beragama (FKUB), laporan tertulis dari kantor Kementerian Agama. Sedangkan selama MTA ada belum pernah meminta surat dari RT sebagai dasar untuk meminta surat dari kelurahan.
Dari dasar surat RT itu FKUB mengeluarkan sikap sesuai dengan surat bernomor: 451.48/01/437.77/2014 perihal penghentian kegiatan MTA di wilayah Kabupaten Gresik dan surat teguran yang dikeluarkan oleh RT05 Kelurahan Sidomoro.
“MTA harus mematuhi surat Kesbangpol perihal penghentian sementara hingga mereka (MTA) bisa menunjukkan izin yang diperlukan,” kata Sekretaris FKUB Taufiqullah Ahmadi.
Dikatakan, pelarangan seluruh aktivitas dan kegiatan MTA dikeluarkan Bupati Sambari Halim Radianto tertanggal 02 Januari 2014 dengan surat bernomor: 451.48/01/437.77/2014 sesuai dengan perda No 25 tahun 2004 tentang ketertiban umum.
Diakui Taufiqullah, FKUB belum pernah menerima pengajuan pendirian rumah ibadah atau yang lainya dari MTA. Mestinya kata Taufiqullah, MTA mengajukan pendirian rumah ibadah ke bupati. Lalu bupati kemudian merekomendasikan ke FKUB untuk cek dan ferivikasi di lapangan. Lalu jika hasil kroscek tidak ada gejolak dan menimbulkan keresahan maka FKUB mengeluarkan rekomendasi.
“Kalau hasil di lapangan tidak meresahkan masyarakat, maka FKUB akan mengeluarkan rekomendasi. Tapi MTA tidak pernah mengajukan izin ke bupati. Dan bupati tidak pernah diskusi dengan FKUB tentang permohonan izin MTA. Mereka tidak punya (izin). Satpol PP kan punya kewenangan menertibkan. FKUB hanya menganjurkan MTA segera mengajukan izin ke bupati,” tegasnya.
Lebih lanjut, Taufiqullah RT memang berhak menegur karena berada di lingkungannya sesuai dengan kondisi masyarakat menyikapi keberadaan MTA. Memang ungkap dia, faktanya MTA tidak mengantongi izin sehingga RT dengan tegas menegur MTA yang dinilai meresahkan lingkungannya.
“RT sudah benar melakukan teguran. RT memang hanya punya kewenangan menegur tempat yang bikan untuk ibadah yang memang tidak punya legalitas. Dan itu (surat RT) juga bukti meresahkan,” pungkasnya. (fir/han) Editor : Hany Akasah