RADAR GRESIK - Jajaran Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Gresik merazia sebuah warung kopi (warkop) di Kecamatan Cerme yang diduga menjual minuman keras (miras). Dalam razia yang dilakukan pada Rabu (27/8) dini hari tersebut, polisi berhasil mengamankan 33 botol miras jenis arak tanpa merek.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, mengatakan bahwa razia ini berawal dari aduan masyarakat mengenai maraknya kegiatan mengonsumsi miras di warkop tersebut.
Tim Giri Nata Sat Samapta Polres Gresik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi di sekitar SPBU Bunder, Kecamatan Cerme, pada pukul 01.00 WIB.
"Anggota melaksanakan penyisiran di sekitar lokasi dan ternyata benar," ujar AKP Heri. Petugas menemukan total 33 botol miras jenis arak di dalam warung.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan penjaga warkop berinisial RS (22), warga Kecamatan Cerme. RS terancam hukuman tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan 10 tentang larangan penjualan, penyimpanan, atau konsumsi miras.
"Tersangka beserta barang bukti dilakukan penindakan tipiring," pungkas AKP Heri. (yud/han)
Editor : Hany Akasah