RADAR GRESIK – Polemik sengketa lahan antara warga Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah dengan PT Bungah Industrial Park (BIP) memasuki babak baru.
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Gresik secara resmi menyatakan sikap untuk mengawal dan membela hak-hak 11 warga yang terancam kehilangan lahan mereka, Jumat (23/1).
Konflik ini mencuat setelah lahan perkebunan milik warga diduga diratakan oleh alat berat milik perusahaan. Padahal, warga mengklaim masih memegang dokumen Petok D asli dan menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun.
Ketua Umum PC PMII Gresik, Muhammad Dafa Abie Almadhani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan advokasi dan verifikasi dokumen.
PMII merasa prihatin dengan tekanan yang dialami warga, mulai dari tawaran tali asih yang tidak layak hingga surat somasi pengosongan rumah.
“Kami sudah melihat langsung lokasi dan bertemu pemilik lahan. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan PKC PMII Jatim dan PB PMII untuk menentukan langkah pendampingan hukum dan aksi berikutnya,” tegas Abie.
Desak Pemerintah Hadir sebagai Penengah Aktivis mahasiswa ini juga mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik hingga Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan.
Menurut Abie, sengketa yang berlarut-larut ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat lokal di tengah ekspansi kawasan industri.
“Kami mendapat informasi adanya surat somasi yang meminta warga mengosongkan rumah. Ini sangat merisaukan. Pemerintah seharusnya hadir memberi solusi, bukan membiarkan warga berjuang sendiri melawan korporasi,” tambahnya.
PMII Gresik berencana melayangkan surat resmi kepada instansi terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, Pemkab Gresik, DPRD Gresik, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) di Jakarta.
Belum Ada Titik Temu Polemik ini sebenarnya telah melalui serangkaian mediasi, termasuk di kantor DPRD Gresik, namun hingga kini belum membuahkan kesepakatan.
PT Bungah Industrial Park sendiri diproyeksikan membutuhkan lahan seluas 346 hektar yang mencakup tiga desa, yakni Desa Melirang (116 hektar), Desa Masangan, dan Desa Bungah (total 240 hektar).
Bagi warga Dusun Pereng, lahan tersebut bukan sekadar tanah, melainkan sumber penghidupan dan ruang hidup yang telah dikelola secara turun-temurun. PMII menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga warga mendapatkan keadilan atas hak milik mereka. (jar/han)
Editor : Hany Akasah