RADAR GRESIK – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas.
Pelaku berinisial L (58) kini telah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada penghujung tahun lalu. Sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang merupakan anak perempuan berusia 12 tahun tengah berada seorang diri di sebuah pos kamling.
Pelaku L diduga memanfaatkan situasi sepi tersebut untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Kapolres Gresik melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan humanis untuk pemulihan trauma korban.
"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama kami dalam menangani kasus ini," tegas Ipda Hepi, Senin (2/2).
Langkah hukum diambil setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. Korban yang mengalami trauma mendalam menceritakan perlakuan tidak pantas yang diterimanya kepada keluarga, yang kemudian direspon cepat oleh Polres Gresik dengan mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang kekerasan seksual atau perbuatan asusila terhadap anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 9 tahun.
Polres Gresik juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Masyarakat diminta aktif melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas melalui jalur resmi.
"Warga bisa segera melapor melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah