RADAR GRESIK-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan melalui Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) menanggung penjaminan kacamata bagi pesertanya, yang mempunyai gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.
Peresepan kacamata ini menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Untuk klaim kacamata, peserta bisa mengikuti prosedur dengan cara mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar seperti puskesmas, klinik atau Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) untuk melakukan pemeriksaan awal. Apabila memang terdapat indikasi medis untuk melakukan pemeriksaan lanjutan maka akan diberikan rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Selanjutnya, FKRTL memberikan resep kacamata sesuai indikasi medis. Resep tersebut kemudian diserahkan kepada optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Sebelum ke optik, pastikan resep yang telah diberikan tersebut dilakukan legalisasi di loket administrasi rumah sakit. Untuk besaran klaim kacamata sesuai hak kelas peserta. Kelas 1 senilai Rp 330.000, kelas 2 senilai Rp 220.000 dan kelas 3 senilai Rp 165.000. Dan penjaminan kacamata ini diberikan paling cepat dua tahun sekali. Adapun untuk indikasi medis minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.,” rinci Janoe.
Penjaminan kacamata oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) ini diapresiasi oleh salah satu peserta BPJS Kesehatan, Yuni. Ia mengaku sangat terbantu.
“Pada awalnya saya merasa pandangan kabur dan sering pusing. Lalu saya periksa ke FKTP, karena indikasi terdapat gangguan kesehatan pada mata saya maka saya harus melakukan pemeriksaan lanjutan di poli mata dengan hasil saya menderita rabun jauh dan silinder,” cerita Yuni.
Terhadap gangguan matanya tersebut, maka Yuni harus menggunakan alat bantu kesehatan yang dapat diakses di optik mitra BPJS Kesehatan. Perempuan yang aktif di IWAPI itu mendapat manfaat klaim kacamata sesuai hak kelasnya.
“Kebetulan optiknya dekat sama rumah, dan saya dapat penjaminan sesuai hak saya di kelas satu. Berobat menggunakan JKN itu mudah, asalkan kita memahami dan menaati ketentuan yang telah ditetapkan, saya yakin akan lancar prosesnya seperti yang saya rasakan,” imbuhnya.
Yuni menegaskan bahwa Ia dan keluarganya sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan seja 2016. Ia ke Optik Jasa Lensa yang berada di Randuagung, Kecamatan Kebomas Gresik. Menurutnya, berbagai koleksi kacamata di Optik Jasa lensa sangat up to date dan kekinian.
Ia berharap masyarakat yang belum terdaftar dalam Program JKN untuk segera mendaftarkan diri agar lebih banyak lagi masyarakat yang bisa merasakan manfaat pelayanan kesehatan tanpa memikirkan biaya.
“Saya sangat bersyukur bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan. Tidak ada yang bisa menebak kapan datangnya sakit, jadi kita harus bersiap diri dengan mempersiapkan jaminan kesehatan,” ungkap Yuni.
Sementara itu, penjaminan alat bantu kesehatan selain kacamata terdapat juga alat bantu dengar yang dapat diberikan dengan tarif maksimal klaim Rp1.100.000 dan diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.
Selain itu, protesa alat gerak seperti kaki palsu, tangan palsu diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis dengan tarif klaim maksimal Rp2.750.000.
Baca Juga: Hasil Pengawasan Rekrutmen hingga Proses Coklit, Bawaslu Gresik Temukan Mantan Caleg Daftar Pantarlih
Alat Kesehatan lainnya yang diberikan paling cepat lima tahun sekali adalah kruk dengan maksimal tarif klaim yang diberikan Rp 385.000.
Sedangkan alat Kesehatan yang diberikan 2 tahun sekali sesuai dengan indikasi medis adalah protesa gigi dengan maksimal tarif klaim Rp1.100.000 dengan masing-masing rahang maksimal klaim Rp 550.000, sedangkan untuk korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp385.000, dan collarneck diberikan dengan tarif maksimal klaim Rp165.000. (han)
Editor : Hany Akasah