Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

WNA Bekerja di Indonesia Wajib Jadi Peserta BPJS Kesehatan Selama Enam Bulan

Fajar Yuliyanto • Jumat, 26 September 2025 | 19:09 WIB
PEMAPARAN : Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo saat pemaparannya.
PEMAPARAN : Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo saat pemaparannya.

RADAR GRESIK – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga wajib diikuti oleh Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Selama enam bulan, WNA yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan bahwa ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta JKN. Jadi, hanya mereka yang bekerja secara resmi dengan izin tinggal dan izin kerja yang sah di Indonesia yang berhak sekaligus wajib mengikuti program jaminan kesehatan tersebut,” kata Janoe.

Menurut Janoe, kewajiban kepesertaan WNA ini penting sebab merupakan bentuk perlindungan negara terhadap siapa pun yang bekerja dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Untuk bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, WNA perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah wajib memiliki paspor yang masih berlaku.

“Selain itu, mempunyai surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang dan memiliki izin tinggal resmi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dengan memenuhi syarat tersebut, WNA bisa didaftarkan sebagai peserta JKN melalui perusahaan tempatnya bekerja,” ujarnya.

Sementara itu, kategori WNA yang bekerja di Indonesia masuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian 4 persen ditanggung pemberi kerja (perusahaan atau badan usaha) dan 1 persen dipotong dari gaji pekerja.

“Skema ini berlaku adil, baik untuk pekerja Indonesia maupun pekerja asing. Sedangkan untuk WNA yang tidak bekerja namun memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas, maka bisa mendaftarkan diri sebagai peserta segmen mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” imbuhnya.

Lebih lanjut, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, WNA berhak memperoleh layanan kesehatan yang dijamin negara melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan tersebut sama dengan yang didapatkan oleh peserta JKN lainnya, mulai dari pemeriksaan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga layanan rujukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Program JKN hadir bukan hanya untuk masyarakat Indonesia, tetapi juga bagi warga asing yang sah bekerja di Indonesia. Dan, pelayanannya tidak ada yang dibedakan, semua sama sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan ini diungkapkan oleh salah satu Human Resources Development (HRD) perusahaan di Kabupaten Gresik, Ginanjar Sugiarto. Ia mengatakan, terdapat kurang lebih 200 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di tempatnya.

“Seluruh TKA ini telah kami daftarkan sebagai peserta JKN sesuai amanat pemerintah. Bisa bekerja di tempat kami tentunya telah melalui proses yang panjang, termasuk pengecekan kelengkapan administrasi. Jadi, TKA di tempat kami dipastikan memiliki KITAS, paspor, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang juga menjadi kelengkapan persyaratan pendaftaran peserta JKN,” tegasnya.

Menurut Anjar, Program JKN selain wajib, juga menjadi hal yang penting sebagai upaya menjamin penanganan kesehatan yang memadai bagi para TKA. Hal tersebut juga mengingat keberadaan mereka yang mayoritas jauh dari keluarga.

“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah Indonesia karena telah benar-benar memikirkan nasib TKA atau WNA yang tinggal di Indonesia. Ini wujud nyata bahwa JKN hadir dengan prinsip gotong royong memberikan layanan kesehatan secara adil dan merata,” pungkasnya. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#asing #tenaga kerja #pekerja #BPJS Kesehatan #JKN #wna #Janoe Tegoeh Prasetijo