Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Jabatan Penyelenggara Pemilu Kecamatan Segera Berakhir, KPU dan Bawaslu Gresik Tunggu Juknis

Fahtia Ainur Rofiq • Senin, 11 Maret 2024 | 22:48 WIB
SEGERA BERAKHIR: Panwascam Manyar saat melakukan rekrutmen Pengawas TPS beberapa waktu lalu.
SEGERA BERAKHIR: Panwascam Manyar saat melakukan rekrutmen Pengawas TPS beberapa waktu lalu.

RADAR GRESIK - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masa jabatannya akan segera berakhir. Sampai saat ini belum ada intruksi apakah akan dilakukan perpanjangan atau rekrut ulang. Pasalnya, bulan depan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai.

Komisioner Bawaslu Gresik Habiburahman mengatakan masa jabatan Panwascam akan berakhir Maret ini. "Kalau tidak salah Maret ini masa jabatannya sudah berakhir," ujar Komisioner Bawaslu Gresik Habibur Rohman.

Terkait apakah akan dilanjutkan atau dilakukan rekrutmen ulang pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Bawaslu RI. "Belum ada juknis. Kami belum bisa memastikan," terang Komisioner Bawaslu Gresik Habiburahman.

Hal senada disampaikan Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Gresik Makmun. Pihaknya masih menunggu juknis terkait pembentukan badan adhoc yang akan bertugas pada Pilkada nanti. "Sesuai jadwal, pembentukan akan di mulai pada pertengahan April. Berjenjang mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga struktur di bawahnya," ujar Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Gresik Makmun.

Ia menjelaskan, memang ada dua opsi mekanisme pembentukan. Yakni memperpanjang masa tugas badan adhoc pada Pemilu 2024 lalu. Atau melakukan rekruitmen ulang melalui tahapan pendaftaran maupun seleksi.

"Saat ini kami sudah membuka pendaftaran pemantau Pilkada 2024. Dipersilahkan untuk mendaftar bagi lembaga yang ingin berpartisipasi untuk menyukseskan Pilkada Gresik," ungkap Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Gresik Makmun.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni memiliki sumber dana yang jelas, bersifat independen, serta memiliki pengalaman sebagai pemantau pemilihan. "Kami juga akan mengeluarkan akreditasi kepada lembaga yang memenuhi syarat. Yang jelas seluruhnya wajib memenuhi tata cara pemantauan yang diatur dalam aturan perundang-undangan," imbuh Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Gresik Makmun. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#pilkada gresik #Panwascam Gresik #pemilu 2024 #bawaslu gresik #gresik #KPU Gresik #PPK Gresik