RADAR GRESIK -- Daftar Pemilih Tetap (DCT) telah resmi ditetapkan. Bawaslu Gresik ingatkan para calon legislatif (caleg) untuk menaati aturan kampanye. Salah satunya terkait aturan rapat umum.
"Sejak 4 November hingga 27 November mendatang rapat umum dilarang. Kalau ada yang nekat melanggar bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana," ujar Komisioner Divisi Pencegahan, Humas dan Pamas Bawaslu Gresik Habibur Rohman.
Baca Juga: Langganan Kalah di Kandang L,awan, Gresik United Kalah 1-0 Lawan Persekat Tegal
Dikatakan, hingga tanggal 27 November mendatang seluruh jenis kampanye dilarang dilakukan. Termasuk iklan kampanye hingga pemasangan APK berupa poster hingga spanduk. "Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh parpol terkait aturan kampanye," kata dia.
Menurut dia, terkait APK pihaknya memberikan waktu kepada caleg untuk membersihkan sendiri. Siapa tahu nanti saat kampanye diperbolehkan, APK-nya mau dipasang lagi.
"Kalau nanti kami yang tertibkan, kami tidak menjamin APK tidak rusak atau bahkan hilang," terangnya.
Ia menambahkan, batas waktunya sampai tiga hari. Jika tidak diindahkan, akan diberikan rekomendasi. "Dan jika tetap tidak dilakukan penertiban. Kami bersama Satpol PP yang akan turun melakukan penertiban," pungkasnya. (rof)
Editor : Hany Akasah