RADAR GRESIK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mengumumkan daftar calon tetap (DCT). Berikut Website Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota/Kab, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI dapat di akses melalui :
DPRD Kab/Kota
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd
DPRD Provinsi
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprprov
DPR RI
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr
DPD RI
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpd
Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni mengatakan pada saat DCS lalu ada 567 bakal calon. Pada penetapan DCT, ada 566 caleg yang ditetapkan. "Satu orang tidak jadi. Yakni dari Partai Gelora," ujarnya.
Dikatakan, selain ada yang tidak jadi mencalonkan diri juga ada pergantian calon. Namun, pihaknya tidak hafal jumlah pastinya. "Ada. Cukup banyak. Saya tidak hafal pastinya," ungkap dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Pamas Bawaslu Gresik Habibur Rohman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menyamakan presepsi terkait penertiban APK. "Sudah. Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai aturan setelah penetapan DCT, mulai 4 November sama 27 November dilarang melakukan kampanye. Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan surat himbauan kepada partai politik (parpol) untuk melakukan penertiban.
"Dalam waktu tiga hari akan dilakukan evaluasi. Kalau masih belum dilaksanakan, akan kami kirimkan rekomendasi. Baru setelah itu dilakukan penertiban bersama Satpol PP," pungkas dia. (rof/han)
Editor : Hany Akasah