RADAR GRESIK-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Gresik.
Jumlahnya berkurang dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan beberapa bulan lalu.
Ketua KPU Kabupaten Gresik Akhmad Roni mengatakan pada saat DCS lalu ada 567 bakal calon. Pada penetapan DCT, ada 566 caleg yang ditetapkan. "Satu orang tidak jadi. Yakni dari Partai Gelora," ujarnya.
Dikatakan, selain ada yang tidak jadi mencalonkan diri juga ada pergantian calon. Namun, pihaknya tidak hafal jumlah pastinya. "Ada. Cukup banyak. Saya tidak hafal pastinya," ungkap dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Pamas Bawaslu Gresik Habibur Rohman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menyamakan presepsi terkait penertiban APK. "Sudah. Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai aturan setelah penetapan DCT, mulai 4 November sama 27 November dilarang melakukan kampanye. Untuk itu, pihaknya akan mengirimkan surat himbauan kepada partai politik (parpol) untuk melakukan penertiban.
"Dalam waktu tiga hari akan dilakukan evaluasi. Kalau masih belum dilaksanakan, akan kami kirimkan rekomendasi. Baru setelah itu dilakukan penertiban bersama Satpol PP," pungkas dia. (rof/han)
Editor : Hany Akasah