GRESIK - Penjual miras di Kabupaten Gresik nampaknya tidak kenal kapok. Bagaimana tidak, Satpol PP kembali berhasil mengamankan ratusan botol miras dari wilayah Desa Guranganyar, Cerme. Padahal toko yang menjual miras sehari-hari terlihat seperti toko kelontong.
Kepala Satpol PP Pemkab Gresik, Soeprapto mengatakan, pihaknya bergerak setelah mendapat aduan dari masyarakat dengan menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
"Jika dari luar, lokasi itu tampak seperti toko kelontong pada umumnya. Menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari. Namun petugas tidak percaya begitu saja, lantas toko tersebut diperiksa oleh petugas," ujarnya.
Benar saja karton-karton miras siap jual tersimpan di warung tersebut. Totalnya ada 207 botol miras berbagai merk. Diantaranya anggur hijau 27 botol, anggur merah 36 botol, anggur merah gold 58 botol, new port 33 botol, prost 12 botol, singaraja 12 botol, sou ju 6 botol dan 4 kaleng, ameraja 17 botol, mix max 2 botol.
Tanpa pikir panjang, pihaknya langsung melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) ditempat sekaligus melakukan pendataan pemilik toko yang bernama Andri Kusumawati.
“Penjualnya perempuan, baru berusia 31 tahun. Ini kami data dan kami periksa,” imbuhnya.
Menurutnya, tangkapan miras kali ini termasuk yang terbanyak. Sebab jumlahnya mencapai 207 botol dari berbagai merk. Apalagi lokasi tempat penjualan ini berada di luar wilayah perkotaan.
Suprapto menyebut, pemilik toko telah melanggar Perda no.19 tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Gresik. Pihaknya mewanti-wanti apabila personil Satpol PP secara rutin melakukan operasi penegakan perda. Tidak hanya di wilayah kota, melainkan juga di desa-desa.
“Kami gencar melakukan operasi untuk menjaga Gresik tetap kondusif,” pungkasnya. (fir/han)
Editor : Hany Akasah