GRESIK - Komisi III DPRD Gresik menyoroti lelang proyek pembangunan Jalan Banter-Kalipadang. Pasalnya, pemenang lelang dengan pemenang berkontrak berbeda. Selain itu, dua kontraktor tersebut juga memasang harga penawaran yang sama.
Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi menilai ada kejanggalan dalam proses lelang Jalan Banter-Kalipadang. Pasalnya, antara pemenang yang ditetapkan Bagian Layanan Pengadaan (BLP) ternyata berbeda dengan yang ditetapkan Bina Marga.
"Jadi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh BLP yakni CV Linggis Nusantara. Tapi yang ditetapkan sebagai pemenang berkontrak oleh PU yakni CV Jamus Manshurin Konstruksi," ujarnya.
Selain itu, harga penawaran keduanya juga sama persis. Yakni Rp. 2.374.910.152,80. "Tidak mungkin dua otak yang berbeda bisa menetapkan harga yang sama persis sampai titik komanya sama," ungkap dia.
Menanggapi hal ini, Kepala BLP Pemkab Gresik Tri Joko Efendi mengatakan terkait penetapan pemenang berkontrak itu dilakukan OPD masing-masing. Setelah dilakukan validasi. "Kami tidak tahu pasti alasan pemenang dan pemenang berkontrak berbeda," terangnya.
Ia menambahkan, terkait harga penawaran bisa sama persis, itu sesuai denga dokumen yang dimasukkan masing-masing kontraktor. Apakah keduanya saling kenal atau seperti apa pihaknya tidak tahu menahu. "Kami hanya melakukan validasi sesuai dokumen yang masuk," imbuhnya. (rof)
Editor : Hany Akasah