Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

DPRD Gresik Beri Deadline 5 Bulan, Pengembang Wisma Ababil 3 Wajib Alirkan Air Bersih

Fajar Yuliyanto • Kamis, 29 Januari 2026 | 14:23 WIB
RAPAT :  Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi saat rapat di DPRD Gresik.
RAPAT : Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi saat rapat di DPRD Gresik.

RADAR GRESIK – Komisi II DPRD Gresik mengambil langkah tegas terhadap PT Ababil Wijaya Lestari, pengembang Perumahan Wisma Ababil 3 di Kecamatan Cerme.

Dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (27/1), dewan mendesak pengembang untuk segera memenuhi hak dasar ratusan warga, terutama terkait akses air bersih yang tak kunjung terealisasi selama 1,5 tahun.

Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, menyayangkan sikap pengembang yang dinilai abai terhadap nasib penghuni. Ia bahkan menyinggung makna nama perusahaan yang seharusnya membawa perlindungan, bukan kesulitan bagi warga.

“Nama Ababil secara filosofis merujuk pada burung pelindung. Harusnya pengembang melindungi yang lemah, bukan malah melakukan kezaliman dengan menahan hak dasar penghuni,” ujar pria yang akrab disapa Gus Kurdi tersebut.

Berdasarkan hasil rapat kerja, terdapat beberapa poin krusial yang harus segera dituntaskan oleh pihak pengembang. 

Yakni pengembang diberi tenggat waktu (deadline) maksimal 5 bulan untuk menyelesaikan koordinasi dengan Perumda Giri Tirta agar air bersih segera mengalir.

Selain itu mengenai Fasilitas Umum (Fasum) & Sosial (Fasos) Dewan menagih kejelasan fasilitas makam yang selama ini belum disosialisasikan kepada warga.

DPRD Gresik juga memastikan janji penyambungan listrik untuk sarana ibadah segera rampung melalui PLN.

Perwakilan warga, M. Lukman Hakim, mengungkapkan kekecewaannya karena janji saat akad pembelian tidak ditepati. Dari total 246 unit, sekitar separuhnya telah dihuni, namun warga harus merogoh kocek ekstra untuk membeli air tangki setiap hari.

"Seharusnya saat serah terima kunci, air sudah mengalir. Kenyataannya, sampai sekarang pengembang bahkan belum mengajukan pemasangan ke Perumda Giri Tirta. Ini sangat memberatkan ekonomi warga," keluh Lukman.

Menanggapi karut-marut ini, Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tidak main-main dalam memberikan izin dan melakukan pengawasan kepada pengembang perumahan di Gresik.

“Kasus pengembang nakal seperti ini tidak boleh terulang. Kami minta dinas terkait memperketat regulasi dan pengawasan di lapangan. Jangan biarkan warga dirugikan setelah membeli aset rumah,” tegas Syahrul. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#gresik #fasum #cerme #Ababil #dprd