RADAR GRESIK– Pembongkaran bangunan cagar budaya eks asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di area belakang Kantor Pos Indonesia, kawasan Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Kabupaten Gresik, menuai sorotan tajam. DPRD Kabupaten Gresik menggelar hearing lintas komisi bersama Komisi I dan Komisi II, PT Pos Indonesia, PT Pos Properti, serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik.
Executive Manager PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Gresik, Johan Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi sejak 19 Agustus 2025 terkait optimalisasi aset bersama PT Pos Properti. Koordinasi juga dilakukan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik pada 1 Desember 2025.
“Koordinasi tersebut hanya sebatas pembahasan pengelolaan aset dan rencana optimalisasi lahan parkir,” ujar Johan.
Sementara itu, perwakilan PT Pos Properti, Kokoh, menyebut kondisi bangunan di area tersebut sudah rusak parah, tidak terawat, dipenuhi semak belukar, serta dinding bangunan nyaris ambruk dan membahayakan.
“Optimalisasi dilakukan pada lahan parkir. Untuk bangunan utama masih menunggu arahan lebih lanjut,” katanya.
Kepala Disparekrafbudpora Gresik, drg. Saifudin Ghozali, menegaskan bahwa bangunan eks asrama VOC telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan hasil kajian yang menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati. Ia mengaku tidak pernah menerima koordinasi, baik secara lisan maupun tertulis, terkait pembongkaran bangunan tersebut.
“Koordinasi PT Pos Indonesia dan Pos Properti dengan Pak Sekda pada 1 Desember 2025 hanya sebatas koordinasi. Saya kemudian menghadap Pak Sekda, dan tidak ada pembahasan soal pembongkaran. Tiba-tiba sudah terjadi pembongkaran sebagian bangunan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya aktivitas pembongkaran pada Jumat sore melalui laporan media. Awalnya dikira pohon tumbang dan akan ditangani DLH. Namun setelah dicek ke lokasi, pembongkaran masih berlangsung hingga Sabtu sebelum akhirnya dihentikan.
Pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan koordinasi internal dan menjadwalkan rapat besar pada Jumat, 30 Januari 2026, yang melibatkan PT Pos Indonesia, PT Pos Properti, Dewan Kebudayaan, serta instansi terkait. Disparekrafbudpora juga telah berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah (BPKW) XI.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Menurutnya, kepemilikan aset tidak otomatis memberikan hak untuk membongkar bangunan cagar budaya tanpa prosedur hukum.
“Ini mencoreng masyarakat Gresik. BUMN seharusnya memberi contoh yang baik, bukan bertindak seenaknya sendiri,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Dimas Setio Wicaksono, menilai pembongkaran tersebut seolah-olah telah mengantongi izin pemerintah daerah, padahal faktanya tidak ada. Ia menekankan pentingnya ketelitian aspek hukum dalam pemugaran maupun pembongkaran bangunan cagar budaya.
“Perlu langkah hukum agar ada kepastian hukum dan efek jera,” ujarnya.
Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menegaskan bahwa PT Pos Indonesia hanya bermodal koordinasi tanpa mengantongi izin tertulis. Ia menilai pembongkaran dilakukan secara sepihak terhadap bangunan cagar budaya.
“Hanya bermodalkan koordinasi, tapi tidak mengantongi izin resmi,” katanya.
Dalam hearing tersebut, DPRD Gresik mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya, setiap rencana pembongkaran bangunan cagar budaya wajib memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Gresik, didahului kajian teknis serta rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
DPRD juga mendorong PT Pos Indonesia dan PT Pos Properti mengedepankan opsi pelestarian serta pemanfaatan adaptif tanpa menghilangkan nilai sejarah. Selain itu, DPRD meminta agar objek cagar budaya dikembalikan seperti semula setelah berkoordinasi dengan Disparekrafbudpora dan BPKW XI, serta mendorong Pemkab Gresik menempuh jalur hukum demi perlindungan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Gresik. (Jar)
Editor : Hany Akasah