RADAR GRESIK – Suasana kecewa menyelimuti warga Dusun Pereng Kulon dan Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Gresik.
Audiensi yang dimediasi oleh pimpinan DPRD dan Komisi I terkait sengketa lahan dengan PT BIP tersebut belum menghasilkan solusi konkret lantaran pihak perusahaan tidak hadir di lokasi.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut warga menuntut agar PT BIP segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan. Warga mengklaim lahan tersebut tidak pernah dijual, namun tiba-tiba dikuasai dan diratakan oleh pihak perusahaan.
“Hasil audiensi hari ini, warga Pereng Wetan menginginkan agar PT BIP tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut sampai ada mediasi lanjutan yang menghadirkan pihak perusahaan,” ujar Syahrul, Senin (19/1).
Syahrul menjelaskan adanya tumpang tindih klaim dokumen antara kedua belah pihak. PT BIP mengklaim telah mengantongi sertifikat atas lahan tersebut, sementara warga memegang bukti surat Petok D dan rutin membayar pajak.
“Warga menyampaikan bahwa selama mengelola lahan tersebut, mereka tidak pernah menjualnya kepada pihak manapun dan tetap memenuhi kewajiban membayar pajak setiap tahun,” imbuhnya.
Meski pihak perusahaan meminta penjadwalan ulang, Syahrul menegaskan PT BIP telah berkomitmen untuk hadir dalam mediasi berikutnya.
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Suhartatik (52), salah satu pemilik lahan. Ia menceritakan bagaimana tanaman kacang kating miliknya diratakan oleh alat berat saat hendak dipanen.
“Persoalannya lahan kami yang belum pernah dijual diakui dan dikuasai oleh PT BIP. Di lahan itu masih ada tanaman, tapi dipaksa untuk diratakan. Katanya cuma minta jalan, tapi ternyata lahan saya dirampas semua. Saya merasa dibohongi,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Senada dengan Suhartatik, warga lainnya bernama Suwarno menegaskan akan terus mempertahankan tanah warisan orang tuanya yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.
“Saya hidup dari kebun itu. Tanah ini warisan orang tua, kewajiban saya untuk mempertahankannya,” tegas Suwarno.
Kondisi semakin pelik bagi warga setelah munculnya surat somasi dari PT BIP tertanggal 16 Januari 2026 yang meminta pengosongan lahan dalam waktu tujuh hari. Riyatin, salah satu warga terdampak, mengaku kebingungan menghadapi tekanan tersebut.
Baca Juga: Respons Keluhan Warga, DCKPKP Gresik Percepat Perbaikan Jalan Menuju Sekolah Rakyat
“Alat berat sudah masuk dan tanah diratakan. Saya tidak tega melihat keluarga saya. Sekarang kami bingung harus berbuat apa,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah