Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemkab Gresik  Siap Revisi Perda Menyusul Berlakunya UU Hukum Pidana 2026

Hany Akasah • Selasa, 6 Januari 2026 | 14:41 WIB
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Gresik, M. Rum Pramudya
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Gresik, M. Rum Pramudya

RADAR GRESIK— Pemerintah Kabupaten Gresik bersiap melakukan penyesuaian dan revisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang resmi diundangkan pada 2 Januari 2026.

Undang-undang tersebut diundangkan oleh Prabowo Subianto dan mulai berlaku bersamaan dengan efektifnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang secara resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial Belanda.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Gresik, M. Rum Pramudya, menjelaskan UU Penyesuaian Pidana menjadi payung penting untuk menyelaraskan sanksi pidana di seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk Perda di tingkat kabupaten/kota.

“Undang-undang ini menegaskan perlunya keseragaman dan kepastian hukum, agar tidak terjadi disparitas sanksi pidana antara aturan pusat dan daerah. Perda yang tidak menyesuaikan berpotensi kehilangan kekuatan hukum,” ujar Rum Pramudya, Selasa (6/1/2026).

Salah satu perubahan mendasar dalam UU tersebut adalah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam Peraturan Daerah. Seluruh ketentuan pidana dalam Perda yang sebelumnya memuat ancaman kurungan kini wajib disesuaikan menjadi pidana denda berbasis kategori, dengan batas maksimal kategori III untuk Perda kabupaten/kota.

Ketentuan ini sejalan dengan perubahan Pasal 15 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Pasal 238 Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa sanksi pidana dalam Perda tidak lagi berbentuk kurungan.

Selain itu, sistem kategori pidana denda diberlakukan secara nasional untuk menggantikan pencantuman nominal denda secara langsung. Menurut Rum Pramudya, sistem ini dinilai lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan inflasi, serta memberikan kepastian hukum jangka panjang.

“Dengan sistem kategori, nilai denda bisa menyesuaikan perkembangan ekonomi tanpa harus terus-menerus mengubah peraturan. Ini lebih efisien dan berkelanjutan,” jelasnya.

Di Kabupaten Gresik, kebijakan ini berdampak langsung pada sejumlah Perda yang mengatur ketertiban umum, lingkungan hidup, persampahan, tata kota, hingga lalu lintas lokal. Beberapa Perda tersebut masih memuat sanksi pidana kurungan atau denda nominal tetap yang tidak lagi sesuai dengan sistem KUHP baru.

UU Penyesuaian Pidana juga mendorong pemerintah daerah untuk mengutamakan sanksi administratif dan restoratif, seperti teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga kewajiban pemulihan kondisi semula, sebelum menjatuhkan sanksi pidana.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Pemkab Gresik bersama DPRD Kabupaten Gresik diharapkan segera melakukan audit dan revisi Perda secara menyeluruh, agar seluruh regulasi daerah tetap memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berpotensi batal demi hukum.

“Penyesuaian ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pembaruan hukum daerah agar lebih proporsional, adil, dan selaras dengan sistem hukum pidana nasional,” pungkas Rum Pramudya. (jar/han)

 

Editor : Hany Akasah
#UU Hukum Pidana #regulasi #pemkab gresik #Perubahan UU #Kasus pidana #PERDA GRESIK #revisi