RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik tengah bersiap melakukan "bersih-bersih" regulasi secara besar-besaran.
Tercatat, sebanyak 530 Peraturan Daerah (Perda) masuk dalam daftar evaluasi dan kajian mendalam pada tahun 2026 ini untuk memastikan relevansinya dengan dinamika hukum nasional.
Langkah ini diambil mengingat banyaknya produk hukum daerah yang usianya sudah sangat tua, bahkan ada yang diterbitkan sejak tahun 1974.
Regulasi-regulasi tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan undang-undang terbaru maupun kebutuhan masyarakat Gresik saat ini.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa kajian ini bertujuan untuk menyaring mana regulasi yang masih bisa dipertahankan, mana yang perlu direvisi, dan mana yang harus dicabut sepenuhnya.
“Banyak Perda yang substansinya sudah berubah total, tetapi secara administrasi belum dilakukan perubahan atau pencabutan. Tahun ini kami akan evaluasi secara detail bersama Bagian Hukum Pemkab Gresik agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ujar Huda saat memberikan keterangan, Kamis (1/1).
Selain masalah usia Perda, politisi DPC PPP Gresik ini juga menyoroti hambatan teknis di lapangan. Banyak Perda yang sudah disahkan namun tidak bisa berjalan optimal karena Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana belum diterbitkan oleh pihak eksekutif.
Tak hanya di tingkat kabupaten, Huda juga mendorong pentingnya pemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) hingga ke tingkat desa.
Ia menyayangkan masih minimnya penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di Kabupaten Gresik, padahal Perdes adalah fondasi utama administrasi dan pelayanan di tingkat akar rumput.
“Pemerintah Desa harus lebih aktif. Produk hukum desa saat ini masih relatif sedikit, padahal Perdes sangat dibutuhkan sebagai payung hukum pemerintahan tingkat desa,” jelasnya.
Sambil melakukan pembenahan internal regulasi, DPRD Gresik juga terus mengintensifkan program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Program bulanan yang dilakukan anggota dewan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) ini menjadi instrumen penting untuk meningkatkan literasi hukum warga.
“Melalui Sosper, masyarakat menjadi tahu bahwa ada aturan tertentu yang mengatur kehidupan mereka di Gresik. Ini adalah bentuk komitmen kami agar hukum tidak hanya tajam di kertas, tapi dipahami oleh rakyat,” imbuhnya.
Dengan evaluasi komprehensif terhadap 540 Perda ini, DPRD Gresik berharap tata kelola hukum di wilayah berjuluk Kota Santri ini semakin lincah dan adaptif.
“Mudah-mudahan kajian tahun 2026 ini bisa menyelaraskan perkembangan hukum nasional sekaligus menjawab tantangan kebutuhan masyarakat Gresik secara nyata,” pungkas Huda. (jar/han)
Editor : Hany Akasah