Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Demi Dukungan BUMD dan Kepatuhan Hukum, Bapemperda DPRD Gresik Finalisasi Dua Ranperda

Fajar Yuliyanto • Kamis, 13 November 2025 | 01:43 WIB
RAPAT: Bapemperda DPRD Gresik finalisasi dua Ranperda saat rapat kemarin.
RAPAT: Bapemperda DPRD Gresik finalisasi dua Ranperda saat rapat kemarin.

RADAR GRESIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik telah menuntaskan pembahasan dan finalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Kedua Ranperda tersebut adalah Penyertaan Modal Daerah dan Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, mengatakan bahwa proses pembahasan kedua Ranperda ini telah melalui tahapan panjang, mulai dari rapat awal hingga finalisasi pasal-pasal yang disepakati bersama dengan pemerintah daerah.

“Mulai dari proses awal sampai finalisasi sudah disepakati pasal-pasalnya dalam beberapa rapat sebelumnya. Kemarin kami sudah sepakati bersama,” kata Huda, Rabu (12/11).

Terkait Ranperda Penyertaan Modal Daerah, salah satu fokus utamanya adalah dukungan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Gresik Migas.

Huda menyoroti bahwa dalam rencana tahun 2026, penyertaan modal sebesar Rp8 miliar telah disiapkan, namun alokasinya belum dianggarkan dalam pembahasan APBD.

"Kemarin kami meminta pemerintah untuk komitmen. Kalau sesuai dengan rencana bisnis (Renbis) maupun return of investment (ROI) yang sudah dilakukan oleh Gresik Migas sejak 2003, maka pemerintah harus berani bertanggung jawab terhadap isi kebijakan Ranperda itu,” imbuh politisi dari Ketua DPC PPP Gresik tersebut.

Huda menjelaskan, Gresik Migas merupakan bentuk penugasan daerah yang perlu didukung penuh agar dapat memberikan manfaat optimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Perubahan Perda ini juga menyesuaikan dengan instruksi MCP KPK yang meminta agar Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pengelolaan barang milik daerah dapat diselesaikan pada bulan November ini,” ungkap Huda.

Dengan tuntasnya pembahasan di tingkat Bapemperda, kedua Ranperda tersebut akan segera disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik untuk mendapatkan persetujuan bersama dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#RANPERDA #gresik #dprd #BUMD #PPP