Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

DPRD Gresik Matangkan Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata 2026-2040

Fajar Yuliyanto • Selasa, 23 September 2025 | 02:44 WIB
SOSIALISASI : Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi sosialisasi terkait Ranperda rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten Gresik tahun 2026-2040.
SOSIALISASI : Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi sosialisasi terkait Ranperda rencana induk pengembangan pariwisata Kabupaten Gresik tahun 2026-2040.

RADAR GRESIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik sedang mematangkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam program legislasi daerah.

Salah satunya adalah Ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Gresik tahun 2026-2040. Ranperda ini kini tengah disosialisasikan melalui agenda public hearing atau dengar pendapat publik.

Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, menjelaskan bahwa Ranperda ini akan menjadi payung hukum untuk pengembangan pariwisata Gresik.

"Ranperda ini akan menjadi payung hukum bagi pengembangan pariwisata Gresik tahun 2026 hingga 2040. Di dalamnya diatur langkah-langkah, strategi, dan arah kebijakan pengembangan destinasi wisata secara normatif," kata Kurdi.

Menurut Kurdi, yang akrab disapa Gus Kurdi, Gresik memiliki potensi besar di sektor wisata religi, seperti makam para wali dan situs cagar budaya.

Ranperda ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola wisata religi, meningkatkan profesionalisme manajemen, serta menjamin kenyamanan peziarah.

"Wisata religi selama ini sudah berstatus cagar budaya nasional, tapi sebagai tuan rumah Gresik tetap harus memberikan yang terbaik agar para peziarah merasa nyaman dan betah serta lebih banyak minat orang ke tempat wisata di Gresik," jelasnya.

Selain wisata religi, Ranperda ini juga menekankan pada interkonektivitas antar destinasi wisata dan tetap berlandaskan pada norma serta kearifan lokal yang menjadi identitas kota santri.

Gus Kurdi juga menyoroti pentingnya fokus pada desa-desa yang memiliki potensi wisata kuat. Ia mengusulkan agar anggaran dialihkan dari desa yang kurang produktif ke wilayah yang lebih potensial agar program pengembangan wisata bisa lebih efektif.

Dengan adanya Perda ini, DPRD Gresik berharap sektor pariwisata dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah, meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, dan membuka lapangan kerja baru.

"Semoga sektor pariwisata di Kabupaten Gresik menjadi penggerak ekonomi daerah dan meningkatkan wisatawan datang ke Gresik, dan membuka lapangan kerja," pungkas Kurdi. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#RANPERDA #gresik #kurdi #wisata #dprd #Sosialisasi