Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Akselerasi Izin Lingkungan dengan Sistem Digital, DLH Gresik Genjot Sosialisasi Amdalnet

Riri Masfardian • Kamis, 4 September 2025 | 18:43 WIB

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Gresik, Mohammad Ainul Mubarak, S.Sos., M.M., menunjukkan website amdalnet.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Gresik, Mohammad Ainul Mubarak, S.Sos., M.M., menunjukkan website amdalnet.

RADAR GRESIK - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik merespons cepat penerapan Amdalnet, sebuah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan menggelar sosialisasi intensif. Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan mempercepat proses perizinan lingkungan bagi pelaku usaha.

Pada sosialisasi awal yang diadakan baru-baru ini, DLH Gresik mengundang konsultan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan dari 60 perusahaan sebagai langkah awal. Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelaraskan proses perizinan lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sri Subaidah PP 22/2021 mengintegrasikan dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses bagi para pelaku industri yang akan mengajukan perizinan.

"Dengan sistem ini, pengusaha akan lebih mudah. Tujuannya selain menjalankan peraturan perundang-undangan, juga untuk menyeragamkan pemahaman kita semua—pelaku usaha, penyusun dokumen, dan pemerintah daerah—tentang proses dokumen lingkungan," jelasnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Gresik, Mohammad Ainul Mubarak, S.Sos., M.M., menambahkan bahwa Amdalnet juga meningkatkan transparansi, memungkinkan pelaku usaha untuk melacak status perizinan mereka secara real-time.

"Sistem Amdalnet tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjadikannya lebih terbuka. Masyarakat luas kini dapat memantau status perizinan. Meskipun syarat yang dibutuhkan tetap sama, prosesnya bisa menjadi jauh lebih efisien," terangnya. 

DLH Gresik mencatat bahwa di tahun 2024, mereka memproses 6 dokumen Amdal, 37 UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dan 10 SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk kegiatan non-berusaha. Sementara tahun ini, jumlah dokumen yang ditangani sebanyak 6 Amdal dan 10 UKL-UPL, menunjukkan adanya penyesuaian dalam proses perizinan.

Mubarak mengungkapkan bahwa tim penyusun dokumen lingkungan di Gresik terdiri dari 11 anggota dan 8 OPD, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, Dinas Perhubungan, dan BPN. Sinergi antar OPD ini diharapkan semakin memperlancar proses.

Lebih lanjut, Sri Subaidah berharap dengan sistem Amdalnet yang terintegrasi ini, kesadaran para pengusaha terhadap lingkungan akan semakin meningkat. 

"Peraturan ini akan mulai berlaku penuh pada bulan Oktober mendatang. Proses perizinan yang kini lebih mudah dan transparan bukan lagi menjadi hambatan, melainkan pendorong bagi mereka untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan," imbuhnya. 

Untuk memastikan transisi yang mulus, DLH Gresik berencana untuk menggelar sosialisasi lanjutan. Rencananya, akan ada empat sesi sosialisasi lagi, yang masing-masing akan mengundang sekitar 40 perusahaan. (rir/han) 

Editor : Hany Akasah
#dlh #berita #amdal #Amdalnet #gresik #KLHK