RADAR GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik didorong untuk melakukan urgensi penataan peraturan daerah (perda). Hal itu karena maraknya disharmonisasi norma di setiap perda.
Hal itu disampaikan Syafi AM yang membeberkan fakta ada 3.142 perda dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau menimbulkan konflik dalam implementasinya. “Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat efektivitas pemerintahan daerah,” tegasnya.
Pengamat politik Gresik Syafi' A.M., metode omnibus yang kini diakui dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan telah dipraktikkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu solusi paling efektif untuk penyederhanaan regulasi. Ia mengakui metode ini memicu perdebatan, tetapi menekankan keunggulannya dalam menata peraturan secara terpadu.
"Output-nya adalah perda yang lebih fokus pada satu tema besar," jelas Syafi' A.M.
Ia mencontohkan perda pendidikan yang bisa mengatur isu guru dan pesantren sekaligus, atau perda kesehatan yang merangkum penyelenggaraan pencegahan penyakit menular. Perda penanaman modal juga dapat menghimpun semua aturan investasi menjadi satu kesatuan yang kohesif.
Keunggulan utama metode omnibus terletak pada kemampuannya mengkonsolidasikan norma-norma yang tersebar.
“Penyatuan regulasi ini diharapkan meningkatkan efektivitas implementasi peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, dan mempermudah investasi melalui undang-undang permodalan yang lebih terintegrasi,” kata pria yang sudah menjabat 20 tahun di DPRD Gresik tersebut.
Menanggapi hal itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, pembentukan perda dengan metode omnibus membutuhkan waktu lebih lama karena memerlukan evaluasi mendalam dan harmonisasi lintas sektor. "Kesepakatan tidak selalu mudah dicapai secara langsung, sehingga tahapannya memerlukan partisipasi publik yang lebih banyak atau meaningful participation," ungkapnya.
Untuk mengarah ke perda tersebut, pihaknya akan melakukan pelibatan masyarakat sebagai objek peraturan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ia menyoroti perlunya regulasi khusus untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi guna menjamin hak masyarakat dalam mengajukan gugatan.
“Kami juga berharap undang-undang terkait dapat terus disempurnakan, termasuk untuk perda yang perlu ditegaskan melalui peraturan presiden,” kata Gus Yani sapaan Fandi Akhmad Yani. (yud/han)
Editor : Hany Akasah