Wringinanom– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik menertibkan bangunan liar yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija) di sepanjang ruas Jalan Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, hingga Kecamatan Wringinanom. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan menjaga ketertiban tata ruang wilayah.
Penertiban dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) DPUTR Gresik, setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan semi permanen berupa warung yang menyalahi aturan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dan memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya dilakukan pembongkaran dengan pendampingan dari Trantib dan Babinsa setempat,” ujar Koordinator URC DPUTR Gresik, Samsul Bakri.
Menurutnya, keberadaan bangunan di Rumija sangat membahayakan karena mengganggu pandangan serta sirkulasi kendaraan, terutama saat kondisi lalu lintas padat. Beberapa warung yang buka saat sore hingga malam hari bahkan menimbulkan potensi kecelakaan akibat penyempitan ruas jalan.
“Sudah kami sampaikan, jangan gunakan Rumija meskipun hanya buka sore. Jalan ini rawan karena banyak kendaraan saling menyalip,” imbuhnya.
DPUTR Gresik mengingatkan bahwa ruang milik jalan adalah zona steril yang tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan apapun. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya melanggar regulasi tata ruang, tapi juga berisiko mencelakakan pengguna jalan.
“Harapan kami, masyarakat lebih sadar dan tidak lagi mendirikan bangunan liar di area Rumija. Ini untuk kepentingan bersama, menjaga keselamatan dan ketertiban ruang jalan,” tegas Samsul.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Gresik dalam mewujudkan tata kelola ruang publik yang tertib dan berkelanjutan. (jar/fir)
Editor : Cak Fir