Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Disnaker Gresik Atasi Polemik Penahanan Ijazah Pekerja

Fajar Yuliyanto • Selasa, 29 April 2025 | 15:50 WIB
MEDIASI: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik menunjukkan respons cepat dalam menangani isu penahanan ijazah pekerja yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
MEDIASI: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik menunjukkan respons cepat dalam menangani isu penahanan ijazah pekerja yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

RADAR GRESIK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik menunjukkan respons cepat dalam menangani isu penahanan ijazah pekerja yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Disnaker Gresik telah berhasil melakukan mediasi dan menyelesaikan dua laporan terkait penahanan ijazah yang melibatkan sebuah salon kecantikan dan perusahaan fabrikasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Zainul Abidin, menegaskan pihaknya siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan terkait penahanan ijazah di perusahaan wilayah Gresik. Baru-baru ini, Disnaker menerima dua laporan spesifik mengenai penahanan ijazah dari karyawan salon kecantikan dan perusahaan fabrikasi.

“Ada dua laporan penahanan ijazah yang masuk ke Disnaker, dan keduanya sudah ditangani oleh bidang Hubungan Industrial (HI) hingga tuntas. Ijazah para pekerja yang bersangkutan sudah dikembalikan,” jelas Zainul pada Jumat (25/4).

Lebih lanjut, Zainul merinci penanganan kedua kasus tersebut. Dalam laporan dari karyawan salon kecantikan, yang bersangkutan memilih untuk tidak melanjutkan hubungan kerja setelah ditawari kembali bekerja dengan alasan akan menikah. Sementara itu, dua laporan dari perusahaan fabrikasi terkait dengan pekerja yang kontrak kerjanya telah berakhir.

Zainul meluruskan informasi terkait kronologi kasus penahanan ijazah ini. Menurutnya, laporan ke Disnaker diajukan setelah kontrak kerja pekerja berakhir, bukan sebaliknya. “Jadi, pekerja tersebut sudah putus hubungan kerja, dan ijazahnya masih berada di perusahaan. Kemudian, mereka melapor. Pihak perusahaan telah memberikan klarifikasi bahwa penahanan ijazah tersebut terkait dengan posisi pekerja yang berhubungan dengan keuangan atau kasir,” imbuhnya.

Pemerintah Kabupaten Gresik sendiri telah memiliki landasan hukum yang jelas terkait perlindungan tenaga kerja melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik dan perlindungan tenaga kerja, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2024.

“Kami berkomitmen untuk melindungi pekerja di Kabupaten Gresik. Oleh karena itu, jika ada kasus penahanan ijazah, kami mengimbau para pekerja untuk segera melaporkannya ke Disnaker Gresik,” pungkas Zainul. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#ijazah #Disnaker #Salon #gresik #penahanan #pekerja #kecantikan