Kebomas – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gresik menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Universal Coverage pada Kamis, 6 Februari 2025, di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Gresik. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komisi IV DPRD Gresik dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, guna membahas strategi peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Gresik.
Acara ini dibuka oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi, yang menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.
"Saat ini, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik baru mencapai 53,2 persen per 31 Januari 2025. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak," ujar Bunyamin dalam sambutannya.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin turut menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan yang dapat meningkatkan partisipasi perusahaan dan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami melihat masih ada perusahaan besar yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi perhatian serius karena jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak setiap pekerja," tegasnya.
Dalam FGD ini, dibahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mendorong perusahaan besar yang belum terdaftar agar segera memenuhi kewajibannya. Selain itu, forum juga menyoroti peran program yang melibatkan kontribusi perusahaan besar dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik, Zainul Arifin, menambahkan bahwa pihaknya akan mengupayakan regulasi yang lebih kuat guna memastikan perlindungan bagi pekerja di sektor informal.
"Kami mendorong agar ada kebijakan yang lebih jelas terkait pengalokasian dana dari perusahaan untuk pekerja rentan. Selain itu, kami berharap ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penganggaran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal," jelasnya.
Tak hanya itu, dalam diskusi juga disinggung pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada pekerja serta pemberi kerja agar lebih memahami manfaat dan kewajiban dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan meningkatnya pemahaman, diharapkan kesadaran perusahaan dan pekerja dalam mendaftar semakin meningkat.
Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, legislatif, dan dunia usaha, diharapkan seluruh pekerja di Gresik dapat memperoleh jaminan sosial yang layak demi kesejahteraan yang lebih baik. (Fir)
Editor : Cak Fir