RADAR GRESIK - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (Diskoperindag) Gresik terus melakukan berbagai upaya agar Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal. Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu pelaku usaha di Gresik telah berhasil mendapatkan sertifikat tersebut.
“Sejauh ini sudah ada 18 ribu pelaku usaha memiliki sertifikat halal,” ujar Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindag Gresik, Sunik, saat dikonfirmasi wartawan.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan program yang dirancang pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan terhadap produk lokal.
Namun, di balik pencapaian tersebut, masih banyak PKL dan UMKM di Gresik yang belum memiliki sertifikat halal. Kondisi ini mendorong Diskoperindag untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar mereka lebih memahami pentingnya sertifikasi halal.
Ia menjelaskan, pengurusan sertifikat halal memiliki perbedaan mekanisme berdasarkan jenis produk. Untuk produk berbahan dasar daging, proses sertifikasi memerlukan biaya tambahan karena harus melalui penelusuran terkait penyembelihan hewan.
“Berbeda kalau olahannya non-daging, itu bisa menggunakan mekanisme self-declare. Kalau seperti itu bisa gratis,” jelasnya.
Guna meringankan beban pelaku usaha, Diskoperindag Gresik juga berusaha menjalin kerja sama dengan industri melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk membantu pengurusan sertifikat halal reguler, khususnya bagi UMKM yang memiliki keterbatasan biaya.
“Kami sedang menyambungkan antara dana CSR dengan pelaku UMKM. Harapannya, para pelaku UMKM ini bisa terfasilitasi untuk biaya pengurusan sertifikat halal,” pungkasnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq