Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Polemik 144 Penyakit Tidak Bisa Langsung Dirujuk, DPRD Gresik Panggil BPJS, Puskesmas hingga Rumah Sakit

Fahtia Ainur Rofiq • Selasa, 10 Desember 2024 | 01:58 WIB
HEARING: Komisi IV DPRD Gresik memanggil sejumlah pihak terkait polemik 144 penyakit tidak bisa langsung dirujuk ke Rumah Sakit.
HEARING: Komisi IV DPRD Gresik memanggil sejumlah pihak terkait polemik 144 penyakit tidak bisa langsung dirujuk ke Rumah Sakit.

RADAR GRESIK - Masyarakat terancam tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal. Ini setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan kebijakan agar 144 penyakit harus tuntas di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tidak boleh langsung dirujuk ke rumah sakit.

Padahal, saat ini masih banyak Puskesmas yang belum sepenuhnya mampu menangani penyakit tersebut. Karena keterbatasan sarana dan prasarana hingga Sumber Saya Manusianya.

Kondisi ini mendapat sorotan dari DPRD Gresik. Pimpinan bersama Komisi IV DPRD Gresik memanggil BPJS Kesehatan Gresik, Dinas Kesehatan (Dinkes), Puskesmas, RSUD Ibnu Sina RS Swasta untuk mencari solusi.

Dalam kesempatan ini, Direktur Utama RSUD Ibnu Sina Gresik dr Soni mengatakan tunggakan klaim BPJS kesehatan mencapai Rp 11 miliar untuk bulan September dan Oktober.

"Dari jumlah tersebut Rp 4,9 miliar ditolak karena tidak memenuhi kriteria karena masuk kategori 144 penyakit tersebut," ujarnya.

Kondisi ini membuat RSUD Ibnu Sina dilema. Pasalnya, ketika ada rujukan pihaknya tidak boleh menolak.

"Tetapi kalau dilayani klaim ke BPJS akan terpending. Untuk itu, kami minta agar pelayanan di FKTP bisa ditingkatkan," kata dia.

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Cabang Gresik Janoe Tegoeh Prasetijo mengatakan sesuai Perpres 82/2018 penjaminan tidak terlepas dari syarat dan ketentuan. Mulai kepesertaan aktif, sesuai prosedur serta berdasarkan indikasi medis. "Kalau berdasarkan permintaan sendiri itu yang tidak bisa dijamin," kata dia.

Dengan berbagai permasalahan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad Zaifuddin memberi waktu atau deadline seminggu kepada Dinkes Gresik dan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi. 

“Komitmennya harus sama, persepsi sama. Harus clear. Permasalahannya sudah ketemu. RSUD Ibnu Sina sudah diujung tanduk dengan penerapan itu. Di sisi lain, puskemas tak ada sumberdaya manusia dan alat kesehatan yang memadai,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir. Pihaknya meminta klaim BPJS Kesehatan yang pending, segera diselesaikan.

"Terkait dengan 144 kategori diagnosa, maka wajib ada kesepahaman hitam di atas putih. Sehingga bisa jadi panduan puskesmas maupun rumah sakit," kata dia.

Dalam kesempatan ini, pihaknya meminta Dinkes segera menginventarisir kebutuhan Puskesmas. "Sehingga, ke depan bisa terpenuhi SDM dan sarananya penunjanganya," pungkasnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#rs swasta #RSUD Ibnu Sina #Gresik 2020 #Puskesmas #BPJS Kesehatan #dprd #Komisi IV #DINKES